Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan Coretax, DJP Perlu Petakan Risiko Digitalisasi Administrasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kembangkan Coretax, DJP Perlu Petakan Risiko Digitalisasi Administrasi

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (15/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dinilai perlu mengantisipasi risiko-risiko yang berpotensi muncul akibat implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system.

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan setidaknya terdapat 5 risiko digitalisasi administrasi pajak yang perlu diidentifikasi. Pertama, risiko yang muncul bila digitalisasi administrasi pajak tidak dilaksanakan secara langsung dan menyeluruh.

"Digitalisasi administrasi pajak 3.0 itu bagusnya dilakukan secara big bang. Ketika kita bicara host-to-host, keterkaitan antarsistem, integrasi data, kalau dilakukan secara piecemeal justru akan tidak tuntas dan malah manfaatnya tidak akan terasa optimal," ujar Bawono dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kedua, terdapat pula risiko terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM). Bawono mengatakan setiap SDM baik di dalam maupun di luar otoritas pajak perlu mampu menyesuaikan diri dengan sistem pajak yang baru dikembangkan.

Ketiga, otoritas pajak juga perlu mengantisipasi risiko yang timbul bila adopsi e-filing oleh wajib pajak cenderung rendah. Bila adopsi wajib pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik masih rendah meski sistemnya telah dikembangkan, hal ini bisa menghambat transformasi digital yang diagendakan oleh otoritas.

"ADB sudah menyampaikan, misalkan di beberapa negara malah justru e-filing dan SPT yang sifatnya manual masih 50/50. Ketika berjalan terlalu jauh, jangan sampai orang-orang yang memilih untuk manual tersebut nanti reluctant untuk masuk ke dalam sistem," ujar Bawono.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Keempat, otoritas pajak perlu mengantisipasi risiko terkait dengan pertukaran data. Pertukaran data antara otoritas pajak dan pihak ketiga perlu dibarengi dengan perlindungan data pribadi serta upaya peningkatan kualitas data.

"Ini perlu juga karena nanti ada suatu mesin yang bisa mengolah data secara otomatis. Nanti format-format datanya perlu diatur lebih lanjut. Kalau tidak, ini bisa menjadi risiko di kemudian hari," ujar Bawono.

Kelima, otoritas pajak perlu menyiapkan change management atau manajemen perubahan agar digitalisasi administrasi pajak mendapatkan dukungan dari para pihak di internal otoritas pajak sendiri.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Menurut Bawono, perubahan proses bisnis akibat kehadiran coretax perlu diikuti dengan perubahan budaya dan indikator kinerja utama (IKU). "Culture dan indeks kinerjanya harus ada sinergi. Jangan sampai digitalnya bagus tapi ternyata behaviour dari otoritasnya masih sama, mengikuti pola kerja di masa lalu," ujar Bawono.

Pengukuran Dampak

Setelah digitalisasi administrasi pajak resmi diterapkan, otoritas pajak perlu mengevaluasi dampak dari digitalisasi terhadap tercapainya target-target yang lebih besar.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Menurut Bawono, digitalisasi administrasi pajak sesungguhnya bukanlah target utama. Target utama yang seharusnya dicapai melalui digitalisasi administrasi pajak, contohnya antara lain peningkatan tax ratio, peningkatan kepatuhan, penurunan compliance cost wajib pajak, penurunan administration cost bagi otoritas pajak sendiri, hingga kepuasan wajib pajak.

"Misal, IMF melakukan kalkulasi dan bilang agenda reformasi administrasi pajak akan meningkatkan tax ratio sebesar 1,5%. Jadi akan sama-sama melihat sejauh mana outcome-nya di kemudian hari," ujar Bawono.

Adapun salah satu alat ukur yang bisa digunakan untuk mengevaluasi sistem administrasi pajak adalah Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT). Dengan TADAT, otoritas pajak bisa melakukan self diagnostic atas kekuatan dan kelemahan dari sistem administrasi pajak dibandingkan dengan international best practice. Baca 'Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021'.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Alangkah baiknya kalau coretax ini jadi, ini bisa membuat proses bisnis dan kinerja dalam administrasi pajak kita ini lebih baik. Masalah akurasi pelaporan, waktu tax declare, adanya tax dispute resolution yang lebih baik. Ini PR besar kita ke depan. Jadi, coretax adalah target antara untuk menuju goals yang seharusnya kita ukur lebih baik," ujar Bawono. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya