Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK
Senin, 22 Juli 2024 | 17:45 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH
Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kena PHK Masih Perlu Lapor SPT? Wajib Pajak Bisa Nonaktifkan NPWP

A+
A-
8
A+
A-
8
Kena PHK Masih Perlu Lapor SPT? Wajib Pajak Bisa Nonaktifkan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang status NPWP-nya masih aktif perlu memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan yang terkena pemutuhan hubungan kerja (PHK). Jika NPWP-nya masih aktif maka kewajiban perpajakannya tetap melekat.

Ternyata, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau subjektif bisa menonaktifkan NPWP-nya. Jika seorang karyawan yang di-PHK memang tidak lagi mendapat penghasilan dan kondisinya memenuhi kriteria penetapan wajib pajak nonefektif (WP NE) maka dirinya bisa mengajukan penonaktifan NPWP.

"Kawan pajak [yang tidak lagi bekerja] bisa mengajukan status NPWP jadi nonefektif melalui 2 cara," kata Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahan di media sosialnya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Cara pertama, wajib pajak mengajukan permohonan penetapan WP NE ke KPP terdaftar dengan mengisi formulir permohonan WP NE. Jangan lupa membawa lampiran permohonan berupa salinan KTP, NPWP, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah berhenti bekerja atau tidak memiliki penghasilan dari usaha.

"Kedua, hubungi Kring Pajak 1500200. Setelah pengajuan diterima, status kawan pajak berubah jadi NE. Jadi enggak perlu lapor SPT," sambung DJP.

Ada 11 kriteria yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE). Namun, 3 kriteria yang utama adalah, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga: Bikin FP Pengganti di e-Faktur 4.0 Masih Muncul NPWP 15 Digit, Gimana?

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang wajib pajak bisa berstatus nonefektif (WP NE) bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang wajib pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan permohonan WP NE.

Baca Juga: Terkendala Download PDF Faktur Pajak dalam Jumlah Banyak? Coba Ini

Jika disetujui dan ditetapkan sebagai WP NE maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Kedua, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Ketiga, tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). (sap)

Baca Juga: NIK sebagai NPWP, Bagaimana Pajak Penghasilan Anak yang Belum Dewasa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NPWP Non-Efektif, wajib pajak, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 Juli 2024 | 09:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT

Senin, 22 Juli 2024 | 08:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Dipakai, Perhatikan 5 Fitur Baru yang Tersedia

Minggu, 21 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Mungkinkan WP Akses Akun Pajaknya Meski NPWP Sudah Dihapus

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

berita pilihan

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:00 WIB
ANALISIS PAJAK

UU PPh 1994: Cetak Biru Masa Depan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Tertutup?

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB
KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:11 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Sidang Uji Materiil UU HKPD, Ahli: Spa Bukan Jasa Hiburan

Rabu, 24 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD