Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah dalam PMK 103/2021

A+
A-
6
A+
A-
6
Ketentuan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah dalam PMK 103/2021

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Bambang. Saya berencana membeli untuk rumah baru tahun ini. Kebetulan, saya mendengar pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sampai Desember 2021. Saya ingin bertanya, bagaimana ketentuan untuk mendapatkan insentif tersebut? Apakah masih sama dengan aturan sebelumnya? Mohon informasinya. Terima kasih.

Bambang, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Bambang atas pertanyaannya. Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan aturan yang memperpanjang insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 103/2021). PMK ini mulai berlaku pada 30 Juli 2021 sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK 21/2021.

Awalnya, insentif PPN DTP berlaku untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021. Namun, melalui PMK 103/2021, insentif tersebut diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Sama dengan aturan sebelumnya, insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif ini juga berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Kendati demikian, dalam PMK 103/2021, terdapat ketentuan baru yang perlu Bapak perhatikan jika ingin mendapatkan insentif ini.

Pertama, penegasan mengenai orang pribadi yang dapat menerima insentif. Dalam PMK 103/2021, orang pribadi yang dapat menerima insentif antara lain warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Orang pribadi WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan WNA harus ber-NPWP dan memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti.

Kedua, ketentuan berita acara serah terima. Sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 103/2021, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Selain itu, harus ada penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.

Berita acara serah terima tersebut paling sedikit memuat 6 hal. Pertama, nama dan NPWP pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Kedua, nama dam NPWP atau NIK pembeli. Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima.

Kemudian, berita acara serah terima di atas harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) atau Sikumbang paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Ketiga, kode identitas rumah. Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 103/2021, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memiliki harga jual paling tinggi Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau unit hunian rumah susun baru yang dimaksud telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Adapun kode identitas rumah yang dimaksud merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di KPUPR (Sikumbang). Kode identitas rumah ini juga nantinya wajib dicantumkan dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP penjual.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PMK 103/2021, PPN rumah DTP, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya