Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketersediaan Data Jadi Kunci Optimalisasi Pajak Youtuber

A+
A-
5
A+
A-
5
Ketersediaan Data Jadi Kunci Optimalisasi Pajak Youtuber

BERDASARKAN pada hasil survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2019 hingga kuartal II/2020, setidaknya terdapat 196,7 juta pengguna internet di Indonesia. Jumlah itu meningkat 8,9% dari posisi pada 2018.

Data Reportal mencatat pengguna internet di Tanah Air per Januari 2021 sekitar 202,6 juta jiwa. Dari banyaknya layanan atau fasilitas, Youtube menjadi platform yang paling diminati 94% pengguna internet berdasarkan pada penelitian yang dilakukan Global Web Index (GWI).

Tidak mengherankan jika Youtube yang semula merupakan media berbagi video telah menjelma menjadi lapak baru bagi sebagian orang untuk menghasilkan uang. Mereka adalah Youtuber atau content creator.

Adapun Youtuber menjadi julukan untuk orang-orang yang mampu menarik banyak atensi penonton melalui video unggahan di Youtube serta memiliki subscribers, viewers, atau likes dengan jumlah tertentu.

Karena memiliki banyak pengikut yang setia, Youtuber ini seolah-olah memiliki power memengaruhi orang lain untuk menggunakan atau membeli suatu produk/jasa. Hal ini dimanfaatkan berbagai pelaku bisnis untuk memperkenalkan produk atau jasa kepada masyarakat luas melalui Youtuber.

Para Youtuber, dengan ketenaran dan influence yang mereka miliki, mampu meraup penghasilan dari berbagai sumber. Setidaknya ada 2 sumber utama penghasilan mereka. Pertama, AdSense. Youtuber akan mendapatkan penghasilan dari iklan yang skippable atau non-skippable di video mereka.

Penghasilan yang akan diperolah Youtuber bervariasi tergantung pada letak iklan, jumlah klik, dan jumlah penontonnya. Makin banyak orang yang menonton dan melihat iklan yang ditayangkan di video, penghasilan Youtuber akan makin besar.

Kedua, endorsement. Perusahaan atau usaha tertentu dapat meminta Youtuber mempromosikan produk melalui video unggahan di Youtube. Atas promosi yang dilakukan tersebut, Youtuber akan menerima penghasilan dengan tarif promosi yang telah ditentukan.

Bila otoritas pajak ingin memajaki penghasilan yang didapatkan Youtuber, aspek yang perlu diperhatikan adalah cara untuk mengetahui dengan pasti jumlah pemasukan yang diterima. Apalagi, AdSense tidak memaparkan secara terperinci perhitungan imbalan yang diberikan kepada Youtuber.

Tarif endorsement dari Youtuber hanya bisa diketahui bila pihak yang memanfaatkan jasa Youtuber menerbitkan bukti potong (Bupot). Bagaimana bila tidak ada Bupot atas transaksi yang telah dilakukan?

Otoritas tidak bisa hanya mengharapkan skema self-assessment. Diperlukan tindakan aktif untuk mendorong semua Youtuber berpenghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) segera mendaftarkan diri dan membayar pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi otoritas untuk mewujudkan prinsip nondiskriminasi pajak. Setiap orang yang menerima tambahan penghasilan dari jenis usaha atau bisnis apapun, baik dengan cara konvensional maupun digital, harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Data dan Informasi

KETERSEDIAAN data menjadi sangat krusial. Otoritas membutuhkan data yang pasti terkait dengan penghasilan Youtuber. Untuk menghadapi tantangan itu, DJP ternyata telah memiliki sebuah sistem yang dapat digunakan untuk memantau media sosial wajib pajak atau dikenal dengan Soneta.

Melalui sistem itu, DJP dapat menyandingkan data pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan media sosial yang ada. Namun, tidak bisa dipungkiri, pemanfaatan Soneta di lapangan masih belum maksimal.

Banyak account representative (AR) masih harus mengecek satu per satu media sosial Youtuber. AR harus mengecek jumlah subcriber, view, atau like secara manual. Pengecekan seperti ini tentu saja menghabiskan banyak waktu.

Penggunaan teknik web scraping hadir sebagai salah satu alternatif solusi untuk mendapatkan data yang akurat dengan waktu singkat. Web scraping adalah teknik pengambilan data dan informasi di internet (umumya diambil dari halaman web) untuk dianalisis sesuai dengan kebutuhan tertentu (Turnland, 2020).

Secara sederhana, dengan web scraping, otoritas bisa mendapatkan data berupa judul video, jumlah view, jumlah subscriber, tanggal publish, hingga jumlah like dengan sekejab. Data tersebut bisa digunakan untuk menaksir jumlah penghasilan yang diterima Youtuber, setidaknya dari sumber penghasilan AdSense dan endorsement.

Taksiran penghasilan yang didapat dari web scraping dapat bandingkan dengan data di socialblade.com. Social Blade merupakan situs yang menganalisis estimasi penghasilan Youtuber dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, otoritas bisa melakukan cross check atas data web scraping dengan Social Blade. Kemudian, data yang diperoleh itu disandingkan dengan data yang dilaporkan Youtuber pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Youtuber bisa diimbau untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila belum memilikinya, melakukan pembetulan SPT, atau membayar kekurangan pajak. Cara tersebut bisa digunakan sebagai instrument untuk mendapatkan data penghasilan Youtuber.

Memajaki Youtuber memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan serangkaian regulasi untuk memberikan kejelasan, tekanan, dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Perlu menciptakan kolaborasi antara otoritas pajak dan para Youtuber.

Edukasi sejak dini dan pemberian sosialisasi berkesinambungan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak para Youtuber. Sebagai langkah terakhir, skema ultimum remedium juga harus ditegakkan bila perlu guna mendongkrak peneriman pajak dari Youtuber.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lomba Menulis DDTCNews 2021, pajak, Youtube, Youtuber, kepatuhan pajak, DJP, data, informasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Friska

Rabu, 22 September 2021 | 17:00 WIB
Bagus dan berkesinambungan. Mantappp

Wahyu perangin angin

Rabu, 22 September 2021 | 16:49 WIB
wahh mantap artikel nyaa

Gabriella Pardede

Rabu, 22 September 2021 | 07:45 WIB
mantap luar biasa, sangat membantu dan membuka pikiran artikel Cerdas Parasian Sihombing dari Dairi, Sumatera Utara

Nurul S

Selasa, 21 September 2021 | 21:21 WIB
keren banget artikelnya

Agung Barkah Avianto

Selasa, 21 September 2021 | 20:54 WIB
Memang mantap betul penjelasan saudara ini, di revolusi industri 4.0 ini YouTube memang sedang naik naik nya dan memiliki potensi pajak yang sangat besar ditambah lagi dengan adanya social blade sangat membantu kita untuk melihat perkiraan penghasilan seorang YouTuber.

El

Selasa, 21 September 2021 | 17:54 WIB
make sense bgt si analisanya, luar biasaa👍🏻

Mr Jo

Selasa, 21 September 2021 | 17:16 WIB
Setidaknya vtuber seperti saya dapat berkontribusi sedikit bagi negara, setuju" XD

shinta

Selasa, 21 September 2021 | 16:07 WIB
iyanih perlu kerjasama bareng yutuber biar bisa nambah penerimaan negara🙌
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya