Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

A+
A-
6
A+
A-
6

PADA 26 Oktober 2020 lalu, pemerintah resmi mengesahkan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni UU No. 13 tahun 1985.

Salah satu klausul pengaturan yang krusial dalam beleid ini adalah pengenaan tarif tunggal Bea Meterai senilai Rp10.000 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam perkembangannya, aturan tersebut mengundang respon yang berbeda-beda di berbagai kalangan. Pasalnya, meterai merupakan hal yang esensial bagi keseharian aktivitas perekonomian masyarakat.

Lantas, apa urgensi dirumuskannya UU Bea Meterai? Apa saja perubahan krusial yang perlu diantisipasi oleh berbagai pihak? Kemudian, seberapa besar potensi peningkatan penerimaan negara apabila UU Bea Meterai diimplementasikan secara optimal?

Pada episode DDTC PodTax kali ini Lenida Ayumi mengobrol bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Mereka mengupas substansi UU Bea Meterai yang diharapkan dapat menghilangkan asimetri informasi di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penasaran? Simak selengkapnya hanya di DDTC Podtax dan ikuti kuis berhadiahnya!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podcast, hestu yoga saksama, pajak, djp, bea meterai, meterai, uu 10/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya