Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

A+
A-
3
A+
A-
3
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap dolar Selandia Baru dan kroner Norwegia.

Rupiah melesat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai kurs ditetapkan senilai Rp16.054 per dolar AS. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.206 per dolar AS.

Dolar Australia pun berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.603,87 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.610,55 per dolar Australia.

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Ringgit Malaysia pun turut melemah dengan posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.386,75 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak mata uang Negeri Jiran itu terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.408,09 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.859,21 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.932,30 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.281,41. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 17.367,17 per euro.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 20/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Mei 2024 - 21 Mei 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.054,00 -152,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.603,87 -6,68
3 Dolar Kanada (CAD) 11.724,09 -98,00
4 Kroner Denmark (DKK) 2.316,77 -11,72
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.053,63 -18,80
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.386,75 -21,34
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.654,15 6,19
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.476,81 4,17
9 Poundsterling Inggris (GBP) -204,84
10 Dolar Singapura (SGD) 11.859,21 -73,09
11 Kroner Swedia (SEK) 1.478,95 -5,76
12 Franc Swiss (CHF) 17.698,59 -64,48
13 Yen Jepang (JPY) 10.351,65 -97,82
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,63 -0,08
15 Rupee India (INR) 192,24 -1,95
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.180,87 -459,93
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,72 -44,62
18 Peso Philipina (PHP) 280,02 -1,78
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.280,27 -40,47
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,76 -0,80
21 Baht Thailand (THB) 436,04 -2,44
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.851,05 -84,12
23 Euro Euro (EUR) 17.281,41 -85,76
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.221,88 -20,63
25 Won Korea (KRW) 11,77 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Jum'at, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat