Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

A+
A-
4
A+
A-
4
Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah masih melanjutkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, mata uang Garuda masih mencatatkan pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang.

Rupiah mengungguli dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai kurs ditetapkan senilai Rp16.042 per dolar AS. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.054 per dolar AS.

Pekan ini, dolar Australia berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.684,03 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.603,87 per dolar Australia.

Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Ringgit Malaysia pun turut menguat dengan posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.409,62 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak mata uang Negeri Jiran itu terpantau naik dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.386,75 per ringgit Malaysia.

Tren pelemahan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.897,65 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penguatan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.859,21 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.398,4. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.281,41 per euro.

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 20/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Mei 2024 - 28 Mei 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.042,00 -12,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.684,03 80,16
3 Dolar Kanada (CAD) 11.769,51 45,42
4 Kroner Denmark (DKK) 2.331,93 15,16
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.054,69 1,06
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.409,62 22,87
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.764,52 110,37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.494,14 17,33
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.278,83 174,28
10 Dolar Singapura (SGD) 11.897,65 38,44
11 Kroner Swedia (SEK) 1.492,23 13,28
12 Franc Swiss (CHF) 17.696,98 -1,61
13 Yen Jepang (JPY) 10.302,10 -49,55
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,63 0,00
15 Rupee India (INR) 192,18 -0,06
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.120,98 -59,89
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,52 -0,20
18 Peso Philipina (PHP) 278,16 -1,86
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 5,66
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,39 -0,37
21 Baht Thailand (THB) 439,83 3,79
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.883,40 32,35
23 Euro Euro (EUR) 17.398,40 116,99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.218,52 -3,36
25 Won Korea (KRW) 11,81 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan Tak Bisa Online

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:49 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Minggu Depan, NPWP Format Baru Harus Dipakai untuk Layanan Ini

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru