Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi, 3 Profesional DDTC Jadi Pembicara Konferensi di Austria

A+
A-
26
A+
A-
26
Lagi, 3 Profesional DDTC Jadi Pembicara Konferensi di Austria

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki, dan Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina Marhani di Vienna, Austria.

INSTITUTE for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan konferensi pajak tahunan, Rust Conference. Tahun ini, konferensi diadakan pada 7-9 Juli dengan tema Mobility of Work.

DDTC kembali diundang dalam konferensi bergengsi tersebut. Kali ini, 3 profesional DDTC, yaitu Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services Riyhan Juli Asyir, Senior Specialist Transfer Pricing Services Yurike Yuki, dan Specialist Transfer Pricing Services Atika Ritmelina Marhani terpilih sebagai national reporter bagi Indonesia.

Mereka terpilih untuk menulis update regulasi terkait dengan perbedaan peraturan domestik dan standar OECD tentang bentuk usaha tetap (BUT). Ketiga profesional DDTC hadir sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi internasional tersebut. Sebagai informasi, national reporter dipilih melalui seleksi ketat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Rust Conference kali ini akan menjadi ajang pertukaran ide yang menarik mengenai Mobility of Work pada masa pandemi Covid-19. Konferensi ini dihadiri sebanyak 75 orang peserta dari 37 negara.

Acara dibuka oleh Prof. Michael Lang dari Vienna University of Economics and Business (WU Vienna), Austria. Ada pula beberapa beberapa profesional ternama seperti Jeffrey Owens, Alexander Rust, Claus Staringer, dan Josef Schuch.

Konferensi yang akan diadakan secara tatap muka ini dibuka dengan bahasan mengenai peraturan domestik suatu negara dalam merespons mobility of work. Bahasan dilanjutkan dengan penentuan status subjek pajak dan tie breaker rules untuk individu dan badan.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Terdapat masing-masing 4 sesi di setiap harinya yang dibagi menurut artikel dalam OECD MTC yang relevan dengan mobility of work. Masing-masing panelis atau national reporter menjabarkan peraturan dan praktik di tiap negara.

Negara yang dimaksud baik negara yang sudah memberikan posisi dalam merespons isu worker yang melakukan mobilisasi secara intens pada masa pandemi atau memiliki aturan serupa maupun negara yang masih dalam perumusan ketentuan atas home office, frontier worker, dan digital nomad.

Ketiga profesional DDTC dipercaya untuk menyampaikan presentasi dan input statement terkait dengan sesi 2 pada hari pertama yang membahas isu BUT (Pasal 5 OECD MTC dan peraturan domestik) serta kaitannya dengan mobility of work.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Sesi presentasi para profesional DDTC tersebut dilanjutkan dengan tanya-jawab dan diskusi yang berlangsung.

Pada akhir konferensi, pembahasan ditutup dengan diskusi dan menyampaikan komentar tentang cara menanggapi mobility of work, apakah membutuhkan penyesuaian atau tidaknya terhadap aturan treaty yang telah ada dan berlaku saat ini.

Sebagai informasi kembali, sebelum tahun ini, sejak 2016 DDTC selalu diundang dalam Rust Conference. Adapun profesional DDTC yang terpilih adalah:

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Rust Conference, Mobility of Work, Covid-19, WFH, HRDP, DDTC, Austria, Vienna

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:17 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Komwasjak dan FIA UI Gelar Diskusi Ilmiah, Bahas soal Institusi Pajak

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Content Creator, Ketahui secara Komprehensif di Perpajakan DDTC

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB
PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya