Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

A+
A-
4
A+
A-
4
Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan faktur pajak atas PPN barang sampel yang diberikan ke influencer.

Contact center DJP menjelaskan pemberian cuma-cuma ialah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi/pembeli.

“Bila pemberian sampel diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun maka termasuk pemberian cuma-cuma. Silakan buat faktur pajak kode 04 dengan memakai NPWP lawan transaksi,” sebut Kring pajak di media sosial, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Dalam hal pemberian cuma-cuma barang kena pajak tersebut dilakukan kepada pembeli barang kena pajak (BKP) dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud Pasal 79 PMK 18/2021 maka pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak digunggung.

“Jika saat ini wajib pajak hendak menerbitkan faktur pajak untuk pemberian cuma-cuma maka faktur dibuat dengan tanggal sesuai dengan kapan faktur tersebut dibuat dan dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan,” jelas Kring Pajak.

Jika melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 maka faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Dengan demikian, pengusaha kena pajak tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). (rig)

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemberian cuma-cuma, faktur pajak, PPN, PMK 18/2021, pajak, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Konsultan Bayar Gaji Pekerja Lepas, Dihitung sebagai DPP PPh Pasal 21?

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:00 WIB
APBN 2024

Bank BUMN Setor PNBP hingga Rp49,59 Triliun pada Semester I/2024