Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Bayar PPh Pasal 21 Tak Bikin Karyawan Diperiksa Petugas Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Lebih Bayar PPh Pasal 21 Tak Bikin Karyawan Diperiksa Petugas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tidak bakal membuat petugas pajak melakukan pemeriksaan terhadap karyawan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/4/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja kepada karyawan. Alhasil, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bersangkutan.

"Di PMK 168/2023 sudah dibilang kalau kelebihan itu langsung dikembalikan oleh pemberi kerjanya. Malah bisa jadi nanti di Desember nambah [gajinya], itu dari kelebihan pajaknya tadi," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Mengingat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja maka SPT Tahunan yang dilaporkan pegawai juga tetap berstatus nihil. Alhasil, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan guna mencairkan restitusi untuk pegawai bersangkutan.

"Status SPT karyawan itu tetap nihil karena sudah dikembalikan. Jadi, enggak diperiksa," tutur Dwi.

Selain isu kelebihan bayar PPh Pasal 21, ada pula ulasan mengenai rencana DJP untuk mengevaluasi TER. Ada juga ulasan perihal penyampaian laporan keuangan koperasi melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Permenkop UKM 2/2024.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Restitusi Dipercepat Juga Tak Bakal Dilakukan Pemeriksaan

Jika SPT Tahunan ternyata juga berstatus lebih bayar, wajib pajak bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sepanjang lebih bayarnya tidak lebih dari Rp100 juta. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Melalui PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan demikian, proses restitusi hanya memakan waktu maksimal 15 hari kerja tanpa didahului pemeriksaan.

"Orang yang beneran restitusi saja tidak diperiksa, apalagi tarif efektif rata-rata (TER) ini. Dengan TER, kalaupun ada kelebihan langsung dikembalikan, status SPT-nya tetap nihil. Jadi, tak diperiksa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews, Kompas)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Laporan Keuangan Koperasi Disampaikan secara Elektronik

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyusun sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan koperasi.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik. Kabid Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah mengatakan sistem tengah disusun.

“Saat ini, kami sinergi dan kolaborasi dengan Biro MKOS Kemenkop UKM untuk menyusun pelaporan keuangan secara elektronik pada laman ODS Mandiri yang apabila sudah selesai bisa Bapak/Ibu unduh di website Kemenkop UKM,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Evaluasi Skema Penghitungan TER PPh Pasal 21

DJP membuka ruang untuk mengubah struktur tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023.

Saat ini, struktur TER dalam PP 58/2023 masih relatif sederhana guna mempermudah para pemotong menyesuaikan diri. Sebab, pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER ini merupakan ketentuan yang baru.

"Kami akan evaluasi, entah tahun depan atau tahun depannya lagi. Yang di lampiran [PP 58/2023] bisa diubah setelah kami lakukan ini sudah berjalan 1-2 tahun ke depan," tutur Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Karyawan Bisa Mudah Cek Lebih Bayar PPh Pasal 21

DJP menyatakan bahwa kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 akibat skema tarif efektif rata-rata (TER) dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PPh Pasal 21 yang lebih bayar mudah diketahui oleh pegawai berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemberi kerja melalui e-bupot 21/26.

"Data masuk ke kami dan karyawan pun tahu. Dokumen sumbernya sama, bukti potong yang dipegang kantor pajak dan yang diberikan ke karyawan juga sama. Jadi, tidak bisa enggak amanah sekarang," katanya. (DDTCNews, CNBC Indonesia)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dapat THR Bikin Pembayaran PPh Pasal 21 Lebih Besar

DJP membenarkan besaran pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi ketimbang pemotongan pada bulan-bulan lainnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih tinggi pada bulan diterimanya THR sesungguhnya sudah adil. Saat wajib pajak menerima penghasilan yang tinggi, pajak yang dipotong seharusnya juga naik.

"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede ya bayar pajaknya juga gede supaya tidak mengganggu saat Desember ketika tidak ada THR malah dipotongnya gede," ujarnya. (DDTCNews, kontan.co.id)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, TER, THR, PPh Pasal 21, pemeriksaan pajak, wajib pajak karyawan, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama