Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menimbang Pengenaan Pajak Reklame Partai Politik

A+
A-
44
A+
A-
44
Menimbang Pengenaan Pajak Reklame Partai Politik

TAHUN pemilihan umum selalu menjadi momen penting bagi negara demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk memilih pemimpin mereka. Kemeriahan pemilu bisa dilihat dari bertebarannya reklame berupa spanduk, bendera, hingga billboard yang memampang wajah kandidat pemimpin masa depan.

Bicara soal reklame, tahukah Anda bahwa ada hubungan erat antara pesta demokrasi dengan pungutan pajak atas reklame? Apa kaitannya? Ternyata, lebih dari yang kita bayangkan. Melalui artikel ini penulis ingin mengulasnya lebih dalam.

Pajak reklame adalah salah satu sumber pendapatan bagi banyak daerah di Indonesia. Jenis pajak ini dipungut dari iklan atau reklame yang dipasang di ruang publik seperti billboard, spanduk, hingga neon box. Pajak yang terkumpul dari reklame ini kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mendanai berbagai program pembangunan di lingkup lokal.

Namun, selama ini penyelenggaraan reklame untuk kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak reklame. Artinya, spanduk-spanduk politik tidak kena pajak.

Penulis berpandangan, di tengah hingar bingar pesta demokrasi justru pengenaan pajak terhadap reklame partai politik makin relevan dilakukan. Pemajakan atas reklame parpol tidak sekadar cara pemerintah mengumpulkan penerimaan saja, tetapi juga sebagai simbol keseriusan masing-masing parpol dalam menjalani proses demokrasi.

Di bawah sorotan cahaya lampu kota, iklan-iklan politik makin bertebaran. Inilah saatnya pajak reklame muncul sebagai salah satu pilar demokrasi yang kuat.

Pengumpulan Dana untuk Pemilu yang Lancar

Pemilu merupakan hajat negara yang membutuhkan dana tidak sedikit. Dana ini dibutuhkan untuk pemungutan suara, pemrosesan data, dan pemantauan kecurangan pemilu. Pajak reklame, sebagaimana jenis pajak lainnya, memberikan kontribusi berarti dalam membiayai semua ini. Tanpanya, proses pemilu bisa terhambat dan kurang efisien.

Namun, dalam pemilu ada kekhawatiran tentang pengaruh finansial berlebihan dari pihak-pihak atau parpol tertentu. Kondisi tersebut ditakutkan memunculkan ketimpangan kemampuan masing-masing parpol atau kandidat capres-cawapres dalam berkampanye.

Karenanya, penulis memandang pemajakan atas reklame parpol bisa membatasi dominasi finansial oleh pihak tertentu dalam masa kampanye. Tentunya, pajak reklame parpol perlu disusun formulanya secara adil agar tidak merugian pihak manapun. Jika pajak reklame parpol berjalan, diharapkan akan terwujud kesempatan yang merata bagi seluruh parpol dan capres-cawapres dalam menjalani pesta demokrasi.

Pajak Reklame yang Transparan dan Bertanggung Jawab

Ketika iklan politik dikenakan pajak, perlu ada transparansi dalam penggunaan dana kampanye oleh masing-masing peserta pemilu. Calon pemilih punya hak untuk mengetahui seperti apa pengelolaan dana kampanye dari masing-masing parpol atau kandidat capres-cawapres, termasuk setoran pajak reklamenya.

Pemajakan atas reklame politik juga bisa mendorong seluruh peserta pemilu untuk lebih jujur terkait dengan pengelolaan dana dan pengeluaran selama masa kampanye.

Pada akhirnya, pendapatan negara yang terkumpul dari pajak reklame politik tidak hanya untuk mendukung pemilu saja, tetapi juga bakal disalurkan untuk mendanai pembangunan infrastruktur. Pajak reklame politik juga bisa membentuk ikatan erat antara pemilih dengan para kandidat pemilu. Masyarakat merasa terlibat dalam proses pemilu dan memiliki kepentingan pribadi dalam penggunaan dana tersebut.

Secara terperinci, penulis merangkum beberapa manfaat pengenaan pajak reklame politik. Pertama, mendorong kampanye politik yang terbuka dan informatif. Pajak reklame mendorong setiap peserta pemilu agar lebih bijaksana dalam menggunakan dana kampanyenya. Hal ini tentunya 'memaksa' setiap peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya melalui iklan yang legal.

Kedua, peningkatan akuntabilitas publik. Pendapatan dari pajak reklame dapat digunakan untuk mendukung pelaporan dan pemantauan kampanye politik. Dengan lebih banyak sumber daya yang tersedia untuk mengawasi pemilu dan pemilihan umum, pelaporan dana kampanye dan penggunaannya menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.

Ketiga, manfaat berkelanjutan. Dalam jangka panjang, pendapatan dari pajak reklame dapat digunakan untuk mendukung pendidikan politik dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu. Inisiatif ini bisa termasuk seminar, debat publik, dan kampanye pendidikan yang meningkatkan partisipasi pemilih.

Dalam berdemokrasi, pemerintah perlu menyiapkan formula yang efektif sekaligus berkeadilan. Penulis menyodorkan pajak reklame politik sebagai salah satu instrumen yang mendorong transparansi dalam kampanye sekaligus mengedukasi publik untuk memilih calon pemimpin yang bertanggung jawab.

Dengan memahami potensi pajak reklame dan memanfaatkannya dengan bijak, kita dapat mengukuhkan demokrasi Indonesia dan memberikan suara yang lebih kuat kepada calon pemimpin terbaik bangsa.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023, pajak, pemilu 2024, pajak dan politik, artikel lomba, lomba menulis, pajak reklame, iklan politik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizky

Minggu, 05 November 2023 | 19:19 WIB
mantep sangat informatif bangettt!!!🤩👍🏻

Tyas

Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB
relate dengan banyaknya reklame skrg krn musim pemiluu. welldone👍

Tyas

Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB
relate dengan banyaknya reklame skrg krn musim pemiluu. welldone👍

Tyas

Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB
relate dengan banyaknya reklame skrg krn musim pemiluu. welldone👍

Tyas

Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB
relate dengan banyaknya reklame skrg krn musim pemiluu. welldone👍

Tyas

Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB
relate dengan banyaknya reklame skrg krn musim pemiluu. welldone👍

Tyas

Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB
relate dengan banyaknya reklame skrg krn musim pemiluu. welldone👍

Tyas

Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB
relate dengan banyaknya reklame skrg krn musim pemiluu. welldone👍

Tyas

Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB
relate dengan banyaknya reklame skrg krn musim pemiluu. welldone👍

Tyas

Sabtu, 04 November 2023 | 12:14 WIB
relate dengan banyaknya reklame skrg krn musim pemiluu. welldone👍
1 2 3 4 >

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya