Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mewujudkan Era Baru Hubungan Otoritas dengan Wajib Pajak Lewat Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Mewujudkan Era Baru Hubungan Otoritas dengan Wajib Pajak Lewat Ini

Managing Partner DDTC Darussalam, Founding and Managing Director of Eksakta Strategic Sutan R.H. Manurung, Ketua Program Studi Sarjana Terapan (D-4) Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Tri Kunawangsih P., dan Dosen Tetap FEB Usakti Licke Bieattant. 

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak akan memunculkan era baru sistem pajak di Indonesia. Pada gilirannya, hubungan antara otoritas dan wajib pajak juga akan terpengaruh.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penerbitan UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) memunculkan era baru sistem pajak dengan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Adanya era baru ini mau tidak mau akan membawa pengaruh pada bagaimana relasi hubungan antara otoritas dan wajib pajak,” ujarnya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Program D-4 Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam acara ini, Darussalam mengungkapkan 3 aspek yang membawa era baru hubungan otoritas pajak dengan wajib pajak. Pertama, era baru melalui kepatuhan kooperatif. Interaksi dalam kerangka kepatuhan kooperatif memuat kepercayaan, kolaborasi, dan pemenuhan kebutuhan satu sama lain.

Kepatuhan kooperatif menjadi jawaban untuk menghindarkan wajib pajak dari biaya kepatuhan yang meningkat, menjamin kepastian pada saat lingkungan berubah, serta menjadi mekanisme perlindungan hak-hak wajib pajak.

Melalui paradigma kepatuhan kooperatif, perlakuan terhadap tiap wajib pajak dapat disesuaikan dengan tingkat kepatuhannya. Perlakuan terhadap wajib pajak yang tidak ingin patuh harus berbeda dengan wajib pajak yang sudah patuh. Hal ini memunculkan kepastian dan keadilan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Jadi, transparansi itu dipertukarkan untuk mendapatkan kepastian,” imbuh Darussalam.

Kedua, era baru melalui simplifikasi. Menurut Darussalam, simplifikasi pajak dapat menjadi upaya untuk mengurangi kompleksitas sistem pajak. Upaya simplifikasi perlu diterapkan dalam Batasan tidak mendistorsi pencapaian tujuan-tujuan pajak.

Darussalam menjabarkan beberapa simplifikasi yang dapat dijalankan antara lain simplifikasi kebijakan pajak; peraturan dan ketentuan pajak; administrasi pajak; serta mekanisme kepatuhan atau interaksi antara wajib pajak, pemungut pajak, dan otoritas pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berbagai upaya simplifikasi pajak terus dilakukan pemerintah. Dengan adanya UU HKPD, simplifikasi dilakukan dengan pengurangan jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Adanya PP 23/2018, sambungnya, pemerintah melakukan simplifikasi pajak untuk UKM. Selain itu, simplifikasi juga dapat terlihat dari implementasi bukti potong unifikasi.

Keempat, era baru melalui teknologi. Pemanfaatan teknologi juga perlu ditekankan untuk membantu menciptakan proses administrasi yang sederhana dan pelayanan terhadap wajib pajak yang lebih baik. Simak pula ‘Reformasi Pajak Ditopang Teknologi, Anda Sudah Siap?’.

Hingga saat ini, keterlibatan teknologi terus meningkat sehingga memungkinkan sistem pajak untuk beradaptasi mengikuti perkembangan lanskap bisnis dan ekonomi. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Founding and Managing Director of Eksakta Strategic Sutan R.H. Manurung sepakat simplifikasi menjadi salah satu aspek penting dalam reformasi pajak yang perlu terus dilakukan. Pada saat bersamaan, otoritas juga perlu untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Dalam konteks era baru hubungan otoritas dan wajib pajak, sambungnya, perlu juga peningkatan edukasi dan kesadaran perpajakan. Hal ini akan berkorelasi dengan kepatuhan wajib pajak sehingga mampu mendukung kenaikan tax ratio.

“Apalagi, kontribusi penerimaan pajak dalam total pendapatan negara sangat besar,” kata Sutan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketua Program Studi Sarjana Terapan (D-4) Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Tri Kunawangsih P. dalam pembukaan webinar ini juga menegaskan besarnya peran penerimaan pajak, terutama dalam masa pandemi seperti sekarang.

Oleh karena itu, hubungan yang tercipta antara otoritas dan wajib pajak juga penting untuk dilihat. Apalagi, pemerintah juga sudah memanfaatkan teknologi agar wajib pajak mendapat kemudahan dari sisi administrasi.

“Dengan adanya kemudahan itu, harapannya wajib pajak dapat patuh dan negara bisa menghimpun pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam acara yang menghadirkan Dosen Tetap FEB Usakti Licke Bieattant sebagai moderator. (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, pajak, Universitas Trisakti, era baru hubungan otoritas pajak dengan wajib pajak, reformasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya