Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Multidisiplin Ilmu, Profesional Pajak Harus Tahu Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Multidisiplin Ilmu, Profesional Pajak Harus Tahu Ini

Para pembicara dan moderator dalam talk show bertajuk Consultant POV: How to Succeed at Tax Court, Jumat (17/9/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Profesional pajak harus memahami pajak merupakan multidisplin ilmu. Hal ini akan memengaruhi praktik para profesional pajak saat bekerja.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing mengatakan pengetahuan mengenai bidang atau sektor usaha menjadi aspek penting yang harus dimiliki. Bagaimanapun, profesional pajak akan menjadi wakil dari wajib pajak, terutama saat bersengketa.

“Anda harus tahu siapa klien Anda. Pertama sekali, Anda harus tahu bagaimana kegiatan usaha mereka. Misalnya, proses bisnisnya. Ini adalah hal yang basic,” ujarnya dalam talk show bertajuk Consultant POV: How to Succeed at Tax Court, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam salah satu acara rangkaian Moot Court Days 2021 yang digelar Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (Kostaf) Universitas Indonesia tersebut, Ganda menjelaskan pemahaman mengenai sektor usaha kemungkinan baru didapatkan setelah terjun di dunia kerja.

Dia mengatakan bahwa selain memiliki kemampuan dan pengetahuan peraturan perundang-undangan, profesional pajak juga disarankan untuk melatih dan menguasai keahlian cross-examination dalam praktik litigasi pajak.

Dengan pengetahuan berbagai sektor usaha itu, seorang profesional dapat dengan mudah menganalisis atau mengaitkan antara hukum pajak dan peraturan-peraturan teknis sektor usaha. Beberapa peraturan lex specialis, seperti kontrak karya misalnya, juga perlu dipahami.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Anda harus punya multidisplin perspektif. Anda harus tahu misalnya rules of trading, peraturan menteri perdagangan, menteri ESDM, dan sebagainya. Bagaimana Anda mengolaborasikan hukum pajak dengan peraturan-peraturan di lingkungan bisnis dari klien Anda,” jelas Ganda.

Dengan moderator Ahmad Farhan, hadir pula sebagai pembicara dalam acara tersebut Tax Specialist HHP Law Firm Achmad Rhesa Saputra. Dia mengatakan pengetahuan mengenai pajak harus mumpuni, mulai dari aspek administrasi dalam tataran compliance. Hal ini mengingat litigasi merupakan proses akhir. (sandri/kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, Universitas Indonesia, pajak, sengketa pajak, litigasi, profesional pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Jum'at, 17 September 2021 | 22:12 WIB
Sangat setuju. Multidisiplin ilmu perlu dipahami oleh para penggiat di bidang perpajakan. Karena mau tidak mau, pajak akan bersentuhan atau bersinggungan dengan disiplin ilmu lainnya. Karena pada akhirnya, perlu singkronisasi dari segala perspektif yang terkait untuk mencari solusi terbaik.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya