Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Ngeri Kena Denda Tarif Pajak 200%, Hotman Paris Pilih Ikut PPS

A+
A-
21
A+
A-
21
Ngeri Kena Denda Tarif Pajak 200%, Hotman Paris Pilih Ikut PPS

Hotman Paris dalam Spectaxcular 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan keinginannya untuk mengikuti program pengampunan pajak (PPS) yang kini sedang berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Menurutnya, PPS merupakan kebijakan yang menarik karena dapat menghindarkan dirinya dari denda administrasi pajak sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.

"Sanksi 200% itu terus terang saya nggak bisa tidur, makanya dalam waktu dekat saya harus menghadap kantor pajak saya mau 'tax amnesty kedua' lagi," kata Hotman Paris dalam acara Spectaxcular 2022 yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP), Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Negara Ini Raup Rp1,76 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan keinginannya mengikuti PPS lantaran kesadarannya yang dipicu oleh pendekatan pegawai pajak kepada dirinya sebagai wajib pajak.

Hotman Paris mengaku dirinya terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah kantor wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara sebagai wajib pajak orang pribadi. Sementara, badan usahanya terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan II.

"Jujur saja saya ini agak ketakutan saya kebetulan wajib pajak di Jakarta Utara. Saya icon di DJP tapi tetap saya disuruh bayar pajak. Ini Kakanwil Jakarta Utara sudah bolak-balik kirim anak buahnya tanya ada berapa duit Pak Hotman? Kemudian badan di KPP Madya Jakarta Selatan II sama juga," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Bangun Peradaban Butuh Institusi Pajak yang Bersih

Menurut Hotman Paris untuk meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak, kesadaran wajib pajak memang diperlukan, tapi upaya dari pemerintah melakukan pendekatan harus dikedepankan.

"Memang kesadaran perlu, tapi dalam pengalaman saya sebagai pengacara, manusia tetap manusia. Kesadaran itu hanya sekian persen, tetapi sanksi yang keras dan pengawasan itu sangat-sangat efektif," kata Hotman Paris.

Sebagai informasi, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS menawarkan tarif PPh rendah dibandingkan tarif tertinggi PPh orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 35%.

Baca Juga: Pendaftaran USKP A Dibuka Mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2024

Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu. Tarif PPh final yang diberikan bervariasi yakni 6%, 8%, dan 11%.

Kebijakan II PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Tarif PPh final yang ditawarkan pemerintah yaitu 12%, 14%, dan 18%.

Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 keuntungan kepada para peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

Baca Juga: Perseroan Terbuka Bisa Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II kedepannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana. (sap)

Baca Juga: Kena Potong Tarif Umum, Pemilik Suket Tetap Setor PPh Final Sendiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PAS Final, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty, Hotman Paris

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit