Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

JAKARTA, DDTCNews - Negara memiliki hak istimewa yang dikenal sebagai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak.

Ketentuan hak mendahulu untuk utang pajak tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 19 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

“Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak,” bunyi Pasal 21 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Sesuai dengan pasal tersebut, kedudukan negara sebagai kreditur preferen. Kreditur preferen berarti kreditur yang didahulukan karena memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Negara sebagai kreditur preferen mempunyai hak mendahulu atas barang milik penanggung pajak dibandingkan dengan kreditur lain.

Hal ini berarti apabila penanggung pajak mempunyai tunggakan pajak, dengan hak mendahulu, negara mempunyai hak atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum lebih dari kreditur lain.

Sementara itu, pembayaran kepada kreditur lain baru bisa diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. Adapun utang pajak tersebut meliputi pokok pajak serta sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Hak mendahulu juga berlaku apabila barang milik penanggung pajak telah dilakukan penyitaan. Dengan demikian, apabila barang sitaan tersebut dilelang maka pihak yang melakukan pelelangan wajib mendahulukan hasil lelang untuk pelunasan utang pajak.

Bahkan, hak mendahulu ini berlaku apabila wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, ataupun dilikuidasi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (3a) UU KUP yang menyatakan:

“Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi, maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan dilarang membagikan harta wajib pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lain sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak wajib pajak tersebut.”

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Hak Mendahulu Tidak Berlaku atas Ini

Kendati melebihi segala hak mendahulu lainnya, hak mendahulu untuk utang pajak tidak berlaku terhadap 3 hal. Pertama, biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak.

Kedua, biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud. Ketiga, biaya perkara, yang hanya disebabkan pelelangan dan penyelesaian warisan. Artinya, hasil penjualan/lelang harus digunakan untuk membayar biaya itu terlebih dahulu dan sisanya untuk melunasi utang pajak.

Dalam perkembangannya, pemerintah juga mengatur hak mendahulu dalam konteks bantuan penagihan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra. Hak tersebut diatur dalam Pasal 118 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Baca Juga: Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Berdasarkan pada pasal tersebut, pemerintah Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia terhadap penanggung pajak yang dimintakan bantuan penagihan oleh negara atau yurisdiksi mitra.

Upah Pekerja atau Buruh

Namun, konteks negara sebagai kreditur preferen dalam pembagian harta sempat menjadi polemik. Pasalnya, Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan juga menyatakan upah dan hak lain pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi.

Terkait dengan hal tersebut, ada rujukan berupa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 67/PUU-XI/2013. Putusan itu mengharuskan pembayaran upah pekerja/buruh didahulukan dalam kasus kepailitan. Meski demikian, MK menilai hak lain yang dimiliki pekerja tidak sama dengan upah.

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Adanya putusan ini membuat kewajiban/ tagihan terhadap negara termasuk utang pajak berada pada tingkat setelah upah. Namun, hak lain yang dimiliki pekerja berada di bawah peringkat kreditor separatis.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang memandang negara masih memiliki sumber penghasilan lain. Sementara itu, buruh menjadikan upah satu-satunya sumber mempertahankan hidup diri dan keluarganya. (kaw)

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hak mendahulu, utang pajak, UU KUP, UU PPSP, penagihan pajak, pajak, PMK 61/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online