Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK
Senin, 22 Juli 2024 | 17:45 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH
Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

PAD 2019 Diproyeksi Naik 10%

A+
A-
1
A+
A-
1
PAD 2019 Diproyeksi Naik 10%

Salah satu sudut Kota Medan

MEDAN, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diproyeksikan tumbuh sebesar 10,3% pada 2019, dari perkiraan tahun ini Rp1,16 triliun menjadi Rp1,67 triliun

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Irwan Ritonga target PAD tersebut akan ditopang oleh 9 jenis pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perkotaan.

Sementara itu, lanjut Irwan, pos retribusi daerah Kota Medan pada 2019 ditarget Rp250,991 miliar. “Pendapatan dari retribusi ini masih sama dengan pendapatan tahun sebelumnya,” ujarnya, pekan lalu (17/10).

Baca Juga: Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Dia menambahkan retribusi daerah tersebut dibagi ke dalam tiga bagian, yakni retribusi umum yang diproyeksikan sebesar Rp87,67 miliar, retribusi jasa usaha Rp10,28 miliar, dan retribusi perizinan tertentu Rp153,04 miliar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumut Elfenda Anandamengatakan potensi pajak daerah dan retribusi Kota Medan sebenarnya masih banyak yang hilang.

Menurutnya, hal ini bisa dilihat dari capaian target dan proyeksi pendapatan yang diajukan Pemkot Medan ke DPRD Kota Medan. Dia mencontohkan pajak parkir dan retribusi parkir. Selain itu, retribusi izin mendirikan bangunan.

Baca Juga: Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

“Pengelolaannya belum baik. Potensi dari kedua pajak dan retribusi daerah ini harusnya dikelola dan penyumbang PAD Kota Medan yang cukup besar,” katanya seperti dikutip medanbisnisdaily.com.

Seperti yang diketahui Pemkot Medan menganggarkan retribusi izin mendirikan bangunan tahun 2019 sebesar Rp147,75 miliar, pajak parkir Rp27,5 miliar, dan retribusi parkir khusus Rp1,65 miliar.

Elfenda mengatakan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin sebaiknya mengevaluasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak serius mengelola pendapatan di masing-masing dinasnya.

Baca Juga: Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

”Diberi peringatan, lalu dicopot saja jika tidak bisa meningkatkan PAD bahkan dianggap tidak bisa mengelola sumber PAD,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : medan, PAD Medan 2019, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Tarif Pajak Terbaru Sulawesi Tenggara

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:17 WIB
PROVINSI PAPUA SELATAN

Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

Senin, 15 Juli 2024 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Palembang

Senin, 15 Juli 2024 | 11:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Bapenda Naikkan Beban PBB, Petani Bisa Ajukan Pengurangan Tarif

berita pilihan

Kamis, 25 Juli 2024 | 09:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Cukai Detergen Hingga Tiket Konser, Pemerintah Jamin Hati-Hati

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:51 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:00 WIB
ANALISIS PAJAK

UU PPh 1994: Cetak Biru Masa Depan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Tertutup?

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB
KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:11 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Sidang Uji Materiil UU HKPD, Ahli: Spa Bukan Jasa Hiburan