Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

A+
A-
4
A+
A-
4
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

SEJAK 5 Januari 2024, ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) resmi berlaku. Melalui UU ini, pemerintah salah satunya mengubah ketentuan mengenai pajak hiburan, yang kini bernama pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

Tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan secara umum diatur maksimal 10%. Namun, atas jasa hiburan tertentu, tarifnya diatur paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Hal ini berbeda dari ketentuan yang lama pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam beleid itu, tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling tinggi 75%, tanpa ada batas bawah.

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung menilai perubahan ketentuan tersebut dapat memberatkan industri spa and wellness, yang bahkan belum sepenuhnya pulih dari pandemi. Pengenaan pajak yang tinggi akan membuat jasa spa terasa lebih mahal sehingga minat masyarakat juga menurun.

Dia pun menyayangkan jasa spa yang masuk dalam kelompok PBJT atas jasa hiburan tertentu, bersamaan dengan diskotek, kelab malam, dan bar.

Kepada DDTCNews, dia memberikan gambaran mengenai kondisi industri spa terkini dan bagaimana penerapan PBJT atas jasa hiburan tertentu bakal mempengaruhinya. Berikut petikannya lengkapnya:

Bagaimana kinerja usaha spa and wellness setelah pandemi Covid-19?

Saat ini usaha spa and wellness belum bisa pulih dari pandemi Covid-19. Padahal, manusia itu butuh wellness. Kesehatan itu kan prevention and promotion

Setiap orang harus bisa menjaga diri. Kalau ini dijalankan, beban pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat, terutama di BPJS, akan sangat jauh menurun. Oleh karena itu, penting sekali untuk pemerintah menyosialisasikan pentingnya wellness.

Seperti apa tantangannya untuk mendorong usaha spa and wellness?

Karena banyak yang sudah telanjur ambruk, kita enggak mampu untuk balik lagi, terutama yang UMKM. Kalau untuk balik lagi, mereka harus pinjam modal lagi karena semuanya sudah habis. Saya sendiri juga mengalami. Semua simpanan habis untuk membayar gaji, sementara pendapatan nol. 

Sementara untuk bisa pinjam bank, kita akan dilihat catatan keuangannya. Sedangkan catatan keuangan kita dalam 2,5 tahun kemarin sangat parah. Kalau masih bisa bangkit lagi pun, mungkin masih terseok-seok.

Mengembangkan usaha wellness tidak mudah. Kita mesti belajar lagi, mesti menggunakan produk yang betul, mesti punya technical manual atau skill yang betul.

Makanya seharusnya pemerintah juga masuk ke industri. Pemerintah bisa memberi pendidikan. Kita sekarang punya yang namanya etna prana [etno wellness nusantara prana]. Etna prana adalah local genius Indonesia asli yang bekerja di ranah health culture, kesehatan prevention and promotion ala Indonesia. Ini potensinya besar banget.

Sayangnya, pemerintah lebih suka bicara hal-hal atau alat-alat yang mahal-mahal. Padahal, modal kita ada di manusia-manusia Indonesia yang harus pintar, harus bisa menjalankan ini secara knowledgeable dan skillful.

Bagaimana inisiatif etna prana bermula?

Waktu itu di zaman Pak SBY [Presiden Susilo Bambang Yudhoyono], beliau ingin ada yang namanya health tourism. Ini gagasan lama, 10 atau 15 tahun lalu. Singkat kata, saya diajak riset di empat government hospital atas arahan Kemenkes.

Dari sana, kesimpulannya kita belum siap dengan health tourism. Mungkin baru siap kalau 20 tahun lagi dengan syarat kita menjalankan plan secara rapi dan teratur.

Jadinya, ya sudah, akhirnya singkat kata untuk spa Indonesia memilih menancapkan bendera Mayo (klinik kesehatan asal Amerika Serikat) di mana-mana. Padahal kita tidak mendapat apa-apa juga dari Mayo dan sebetulnya kita punya etna prana.

Etna prana ini mencerdaskan rakyat Indonesia. Para orang tua yang anaknya lulusan SMP atau SMA, dikasih skill ini mereka bisa cari duit.

Bagaimana pandangan Anda mengenai ketentuan dalam UU HKPD?

Situasi sekarang ini sedang sangat turun. Sayang banget pemerintah malah beride menaikkan pajak. Lagipula, aneh juga spa and wellness termasuk dalam kategori hiburan.

Seharusnya langkah yang diambil pemerintah adalah menyosialisasikan pentingnya wellness. Untuk itu, pemerintah juga membantu lah dengan meringankan pajak atau memberikan insentif. Karena dibandingkan dengan beban BPJS, lebih baik mendukung wellness.

Apakah pengusaha sudah berkomunikasi dengan pemerintah mengenai hal ini?

Sudah, kami diundang oleh Kementerian Keuangan. Mereka sudah bikin policy-nya, dan katanya sudah tidak bisa mundur.

Di sana saya kasih penjabaran 16 definisi spa menurut berbagai institusi yang berbeda. Tidak ada satu pun yang menunjukkan bahwa spa itu adalah esek-esek. Makanya kami bingung studi untuk memutuskan tarif pajak paling rendah 40% dari mana?

Kami minimal ada 4 asosiasi spa-wellness: Indonesia Wellness Master Association; Wellness and Health Entrepreneur Association; Indonesia Wellness Spa Professional Association; dan Asosiasi Dokter Etna Prana Indonesia. Namun di luar itu, ada berbagai asosiasi medis juga yang somehow spa seperti Asosiasi Dokter Herbal; Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik, dan Regeneratif Indonesia; dan lain-lain.

Dalam membuat keputusan, pemerintah harus mempertimbangkan masukan dari 5 stakeholders di dalamnya. Pertama, of course pemerintah yang mempunyai otoritas untuk melakukan aturan itu. Kedua, industri. Ketiga, akademisi. Keempat, profesional. Kelima, masyarakat.

Lima stakeholders ini harusnya semuanya terlibat, tetapi sayang sekali [kebijakan] ini tiba-tiba keluar. Sejak kebijakan itu keluar 2 atau 3 tahun yang lalu, sebenarnya kami juga sudah protes.

Sebelum ribut-ribut ini, kami sudah menolak tetapi hanya diminta [mengajukan uji materi UU HKPD] ke MK [Mahkamah Konstitusi]. Kita tahu MK seperti apa, it's a very long procedure.

Soal pajak ini, mungkin pemerintah berpikir kalau menaikkan pajak, pendapatan pemerintah juga bisa naik. Sama seperti PPN 11% yang naik ke 12%. Tetapi sepertinya pemerintah tidak menyadari bahwa mereka bakal menekan industri.

Beberapa daerah kini memberikan insentif PBJT hiburan untuk usaha spa, seperti di Bali. Bagaimana pandangan Anda?

Pemerintah Bali memang seharusnya sadar bahwa Bali sudah dikenal sebagai one of best destination in the world, at least itu kata media. Namun rakyat Bali sendiri sebenarnya masih minim banget knowledge and skill-nya. Katakanlah 99% manajer spa di Bali itu sangat perlu further education karena background mereka adalah mungkin sales, FO [front office], housekeeping. Apakah mereka punya sertifikat?

Saya sempat riset pada kedua spa yang dinyatakan terbaik di Bali, saya lihat aduh PR mereka banyak banget. Seharusnya pemerintah membimbing mereka. Kalau menurunkan pajak, apakah itu cukup? Enggak.

Semestinya pemerintah berikan insentif pajak 0% dengan syarat tertentu misalnya memenuhi kriteria local genius, ada budaya Indonesia, ada unsur membantu BPJS, dan membantu masyarakat mempunyai imunitas dan antibodi yang optimal.

Coba browsing 10 penyakit terparah atau terbanyak di Indonesia. Penyebabnya apa? Penyakit itu mungkin bisa dicegah dengan relaksasi yang membantu sirkulasi dan berbagai hal yang dibutuhkan oleh tubuh untuk menghasilkan antibodi dan imunitas yang optimal.

Kalau wellness dipromosikan, ini akan membantu ekonomi Indonesia.

Kemarin sempat ada wacana memberikan insentif PPh badan ditanggung pemerintah sebesar 10% dari normalnya 22%. Bagaimana pandangan Anda?

Coba ditelisik dulu kebutuhannya apa, lalu dihitung. Kalau saya bilang ini enggak cukup. Setiap kebijakan harus berdasarkan kebutuhan. Coba stakeholders-nya dipanggil, dibicarakan apa saja yang menjadi kebutuhan. Kita punya banyak profesional, akademisi, pengamat ekonomi yang dapat dimintai masukan.

Bagaimana pandangan Anda mengenai kemudahan atau pelayanan pajak berbasis digital yang dirasakan pengusaha?

Belum semua pengusaha paham soal ini. Apalagi banyak orang dari bidang kesehatan, dokter-dokter, yang kemudian berkecimpung di bidang ini. Mereka dulu sekolahnya adalah kedokteran. Walaupun ada digitalisasi, menurut saya masih akan banyak yang kebingungan. Kuncinya sebenarnya di pendidikan masyarakat atau sosialisasi secara terus menerus.

Periode penyampaian SPT Tahunan baru saja berlalu. Bagaimana kepatuhan dari sisi dunia usaha spa?

Mereka pasti patuh walaupun mungkin sebagian enggak tahu. Karena UMKM, mereka ini merasa enggak berdaya. Soal pajak atau apapun, ya sudah, dijalani saja dengan patuh.

Bagaimana Anda berkarier di bidang spa and wellness?

Saya ada di bidang ini sejak 1986. Waktu itu saya masih bekerja kepada orang lain. Di sana saya belajar yang namanya international standard sampai kemudian saya menikah dan punya usaha sendiri karena saya punya berbagai sertifikat internasional. Saya belajar di Watpo Thai Traditional Massage School, saya paham Ayurveda yang berpusat di Kerala, dan sebagainya.

Kemudian, ketika pemerintah bertanya apa sih health tourism? Saya mulai mengumpulkan researcher seluruh Indonesia. Karena saya bukan dokter, saya bicara di nonmedis. Saya mengumpulkan researcher dari 700-an etnis dan akhirnya saya hanya mengambil 9 etnis terbesar di Indonesia, lalu kemudian menjadi 15.

Itu perjuangannya luar biasa. Kita harus berterima kasih kepada 50 lebih researcher yang berdedikasi memberikan hasil risetnya tanpa apa-apa mengharapkan apa-apa.

Bidang ini kebanyakan dilakukan oleh pelaku UMKM. Lalu karena ini blue collar, pendidikannya juga terbatas banget. Kami di asosiasi sangat berusaha untuk bisa membantu mereka, tetapi seharusnya juga ada dukungan pemerintah.

Apa arti sukses untuk Anda?

Saya hanya ingin melihat bendera merah putih berkibar. Buat saya sukses bukan berarti uang. Kalau kita bicara sukses adalah how much money you get, itu berarti kita masih bicara diri kita sendiri.

Saya juga ingin melihat perempuan-perempuan Indonesia digdaya, melihat local genius kita menyembangkan devisa pada Indonesia. Menyumbang devisa ini artinya luas sekali, bukan hanya berkontribusi karena membayar pajak.

Devisa ini hadir karena rakyat Indonesia bisa bekerja, bisa hidup layak dari tangan mereka sendiri. Dengan begini Indonesia bisa sustainable. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wawancara, sosok, Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association, Agnes Lourda, UU HKPD, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai