Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

A+
A-
5
A+
A-
5
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Jika pembetulan yang dilakukan tidak mengubah jumlah PPh terutang maka SPT pembetulannya akan berstatus Nihil.

Misalnya, ketika SPT normalnya berstatus Lebih Bayar dan kemudian dilakukan pembetulan tanpa mengubah pajak terutang maka SPT pembetulan bakal berstatus Nihil, bukan Lebih Bayar.

"Nilai Lebih Bayar [atau Kurang Bayar] hanya muncul di SPT normal saja. Karena saat dilakukan SPT pembetulan tidak ada perubahan nilai," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Sebagai informasi, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

Contohnya, jika ada lebih bayar pada masa pajak Desember, wajib pajak bisa melakukan kompensasi atas kelebihan tersebut pada Januari tahun pajak berikutnya.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak terutang, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Baca Juga: Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

“Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 … yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023.

DJP sempat memastikan bahwa kompensasi beda tahun atau tidak berurutan tersebut tidak secara otomatis menjadi kriteria pemeriksaan yang dilakukan DJP. (sap)

Baca Juga: Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pajak penghasilan, PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT pembetulan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, Penyerahan BKP/JKP ke SPDN Tak Bisa Pakai Faktur 000

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor