Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

A+
A-
5
A+
A-
5
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Jika pembetulan yang dilakukan tidak mengubah jumlah PPh terutang maka SPT pembetulannya akan berstatus Nihil.

Misalnya, ketika SPT normalnya berstatus Lebih Bayar dan kemudian dilakukan pembetulan tanpa mengubah pajak terutang maka SPT pembetulan bakal berstatus Nihil, bukan Lebih Bayar.

"Nilai Lebih Bayar [atau Kurang Bayar] hanya muncul di SPT normal saja. Karena saat dilakukan SPT pembetulan tidak ada perubahan nilai," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sebagai informasi, kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

Contohnya, jika ada lebih bayar pada masa pajak Desember, wajib pajak bisa melakukan kompensasi atas kelebihan tersebut pada Januari tahun pajak berikutnya.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak terutang, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

“Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 … yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023.

DJP sempat memastikan bahwa kompensasi beda tahun atau tidak berurutan tersebut tidak secara otomatis menjadi kriteria pemeriksaan yang dilakukan DJP. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pajak penghasilan, PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT pembetulan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya