Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemilu 2024 dan Perlunya Strategi Keluar dari Middle Income Trap

A+
A-
403
A+
A-
403
Pemilu 2024 dan Perlunya Strategi Keluar dari Middle Income Trap

ISTILAH middle income trap (MIT) merujuk pada kondisi ketika negara berpenghasilan menengah tidak mampu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi untuk masuk kelompok negara berpenghasilan tinggi (Aviliani et al., 2014).

Kementerian PPN/Bappenas menyatakan Indonesia telah berada pada kelompok negara berpenghasilan menengah (middle income country) selama 30 tahun. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang stagnan dalam kurun waktu cukup lama (Ristianarko et al., 2021).

Secara rule of thumb, Indonesia seharusnya sudah terbebas dari status tersebut dalam kurun waktu 18 hingga 28 tahun (Novellno, 2022). Sayangnya, kinerja pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sering kali meleset dari yang diasumsikan atau ditargetkan pemerintah.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata 3,43% per tahun selama 2018 sampai dengan 2022 (BPS, 2023) .Padahal, apabila ingin keluar dari MIT, Indonesia harus menggenjot pertumbuhan ekonomi rata-rata 6% per tahun pada awal 2020 sampai dengan 2036 (Bappenas, 2019).

Berjalannya 2023 menuju 2024 sejatinya dapat dimanfaatkan. Adanya momentum tahun politik diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan konsumsi lembaga nonprofit (LNPRT) dan mengungkit konsumsi rumah tangga (Suyanto, 2023).

Persoalan MIT akan menjadi enigma pada tahun-tahun berikutnya, terutama akan dimulai dengan tatanan baru pada pemilu 2024. Dengan demikian, apakah pemilu 2024 berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi?

Tidak dimungkiri pemilu 2024 akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Prospek ekonomi global diperkirakan mengalami akselerasi pada 2024. Faktor-faktor domestik dalam aktivitas konsumsi juga akan menguat (Kemenkeu, 2023).

Dengan demikian, pemilu 2024 diharapkan turut berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 0,6% hingga 1,3% terhadap PDB. Dampak pemilu terhadap perekonomian dapat dilihat melalui pertumbuhan pengeluaran LNPRT karena belanja partai-partai politik (Avisena, 2023).

Pengeluaran konsumsi LNPRT tumbuh mencapai 9,1% (2018), 10,6% (2019), -4,2% (2020), 1,6% (2021), dan 5,6% (2022) (BPS, 2023). Kontraksi pada 2020 dipengaruhi pandemi Covid-19.

Peluang peningkatan pertumbuhan salah satu variabel pembentuk PDB itu makin besar karena penyelenggaran pemilu pada 2024 bersifat serentak. Tidak hanya pemilihan calon presiden dan calon presiden, tetapi juga anggota dewan dan kepala daerah.

Penyelenggaran pemilu juga tidak hanya berkaitan dengan biaya pelaksanaan yang habis pakai. Misalnya, dana senilai Rp52 triliun akan dialokasikan untuk honor atau gaji. Dengan demikian, lebih dari 51% anggaran pemilu akan kembali masyarakat sehingga meningkatkan daya beli.

Namun demikian, akselerasi PDB harus dilakukan secara berkelanjutan. Artinya, momentum pemilu hanya digunakan untuk pemantik awal. Pemilu sebagai bagian dari proses politik dapat memengaruhi langkah-langkah ekonomi untuk mengatasi MIT dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Langkah yang Bisa Dipertimbangkan

Ada sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan peserta pemilu 2024. Pertama, perumusan kebijakan pajak yang merangsang investasi. Pajak dapat menjadi alat yang kuat untuk merangsang investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Beberapa kebijakan pajak yang dapat dipertimbangkan adalah pengurangan tarif pajak bagi sektor-sektor yang strategis, pemberian insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan, serta pengurangan beban pajak bagi UMKM.

Kedua, pengelolaan anggaran yang efisien. Parpol dan capres/cawapres dapat menonjolkan komitmen terhadap pengelolaan anggaran yang efisien dan transparan. Hal ini termasuk pengalokasian dana publik dengan cerdas untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Ketiga, kebijakan distribusi pendapatan. Parpol dan capres/cawapres dapat mempromosikan kebijakan distribusi pendapatan yang adil melalui sistem pajak yang progresif. Hal ini dapat membantu pengurangan ketidaksetaraan ekonomi yang sering terkait dengan MIT.

Keempat, penyusunan kebijakan antipenghindaran pajak. Pemilu dapat mempertajam perdebatan tentang kebijakan antipenghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Perlunya memastikan perusahaan besar membayar pajak sesuai dengan kontribusi ekonomi mereka.

Kelima, peningkatan keterbukaan ekonomi. Promosi keterbukaan ekonomi melalui perdagangan internasional yang lebih besar dengan memperjuangkan kebijakan luar negeri yang mendukung akses ke pasar internasional dan kerja sama ekonomi.

Keenam, kebijakan pendidikan dan pelatihan. Pendidikan yang berkualitas dan pelatihan yang relevan sangat penting untuk membentuk tenaga kerja yang produktif dan inovatif. Hal ini bisa dilakukan dengan investasi dalam pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kemitraan antara dunia pendidikan dan industri.

Penting diingat bahwa tidak ada strategi tunggal untuk mengatasi MIT. Prosesnya kompleks sehingga memerlukan kerangka kerja yang holistik. Hal ini termasuk kebijakan jangka panjang, stabilitas politik dan dukungan dari berbagai stakeholder. Isu ini perlu mendapat perhatian calon pemimpin Indonesia pada masa mendatang.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023, pajak, pemilu 2024, pajak dan politik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya