Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pencegahan Fraud dalam Perpajakan, DJP Punya Sistem Deteksi Dini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pencegahan Fraud dalam Perpajakan, DJP Punya Sistem Deteksi Dini

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan materi. (tangkapan layar Zoom)

TANGERANG, DDTCNews – Pencegahan fraud dalam aspek perpajakan sangat krusial mengingat pentingnya peran pajak bagi perekonomian negara.

Dekan Pascasarjana Perbanas Institute Haryono Umar menyebut financial crime fraud harus dihindarkan dari aspek perpajakan. Financial crime fraud terbagi menjadi tiga jenis, yakni conversion (mengubah), concealment (menutupi atau menyembunyikan), dan theft (mengambil uang atau kekayaan).

“Sesuatu yang disebut sebagai fraud harus memenuhi ketiga unsur tersebut,” jelas Haryono, dalam webinar bertajuk Whistleblowing System dan Pencegahan Fraud dalam Aspek Perpajakan, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ada 3 bentuk fraud yang terkait dengan financial crime. Pertama, fraudulent financial reporting atau membuat laporan yang tidak benar, seperti melakukan manajemen laba. Kedua, asset misappropriation, misalnya penggunaan kendaraan dinas yang tidak semestinya. Ketiga, corruption.

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan lima alasan yang membuat seseorang melakukan fraud. Kelima alasan tersebut meliputi opportunity (kesempatan), pressures (tekanan), rationalization (pembenaran), capability (kemampuan), dan integrity (integritas).

“Semua itu terjadi karena kehilangan integritas. Jika seseorang berintegritas, walaupun ada kesempatan, tekanan, dan kemampuan, dia tetap tidak akan melakukan fraud,” pungkas Haryono.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan DJP menjadi institusi pertama yang membuat perdirjen tentang whistleblowing system (WBS). WBS itu diperlukan untuk pertahanan dan perlawanan atas korupsi, peningkatan kepercayaan publik, serta kepedulian terhadap institusi.

“Dalam PER-22/PJ/2011, WBS dilaksanakan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan DJP. Pencegahan dan deteksi dini itu dilakukan dengan meningkatkan peran pegawai dan masyarakat sebagai pelapor pelanggaran (whistleblower),” jelas inge

Inge menyebut ada tiga prinsip dasar WBS. Pertama, prevention (mencegah pelaku melakukan pelanggaran). Kedua, early detection (mendorong partisipasi whistleblower). Ketiga, proper investigation (melakukan penanganan yang efektif).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Inge menekankan identitas pelapor wajib dirahasiakan. Selain itu, pelapor juga memiliki hak dan bisa mendapatkan penghargaan tertentu. Inge selanjutnya menyebutkan 6 saluran pengaduan yang dapat dipilih pelapor, di antaranya melalui kring pajak atau email.

Dalam kesempatan tersebut, Inge juga menjabarkan tentang tindak lanjut dari pengaduan melalui WBS, tindakan atas pengaduan palsu, pengendalian internal dalam DJP, internalisasi nilai DJP, serta upaya pencegahan yang dilakukan DJP.

“Beberapa pengaduan memang dibuka secara luas dengan harapan ada masukan dari masyarakat dan bisa ditindak secara cepat serta tidak meluas pada hal yang tidak diinginkan,” imbuh Inge.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Adapun agenda ini diselenggarakan Tax Center Universitas Pembangunan Jaya (UPJ). Kepala Tax Center sekaligus Pembina Relawan Pajak UPJ Agustina Dwianika dalam opening speech-nya mengatakan acara tax goes to campus diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang pajak sebagai pilar utama pembangunan pada generasi muda.

Dekan Fakultas Humaniora dan Bisnis (FHB) UPJ Clara Citraningtyas menyatakan acara ini sangat bermanfaat untuk menyadarkan generasi muda agar sadar dan menguatkan pajak.Pasalnya, pajak sangat penting karena menjadi sumber pendapatan negara untuk melakukan pembangunan. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fraud, penipuan, korupsi,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya