Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pendidikan Pajak Sedari Dini, Investasi Masa Depan bagi Negara

A+
A-
1
A+
A-
1
Pendidikan Pajak Sedari Dini, Investasi Masa Depan bagi Negara

UPAYA perluasan inklusi kesadaran pajak melalui sistem pendidikan sudah berjalan selama dua dekade. Untuk pertama kalinya, pada 2003 silam, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalin nota kesepahaman dengan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional. Saat itu pemerintah mulai menggencarkan modernisasi edukasi pajak melalui kurikulum sekolah.

Berselang 20 tahun, kebijakan tersebut ternyata masih relevan. Pendidikan tentang pajak memang perlu diberikan sedari dini jika pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi, Indonesia sedang memasuki fase bonus demografi, dengan angkatan kerja yang lebih besar dibandingkan anak-anak dan orang tua. Jumlah angkatan kerja yang luar biasa tersebut akan menjadi potensi penerimaan pajak di masa depan sehingga inklusi pajak perlu diperkenalkan mulai usia sekolah dasar dan menengah.

Merespons fenomena itu, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan penyampaian materi perpajakan melalui pembelajaran di sekolah. Edukasi pajak lewat sekolah-sekolah perlu penetrasi yang lebih dalam agar kesadaran dan kepatuhan pajak tidak sekadar di atas kertas, tetapi benar-benar dipraktikkan oleh siswa kelak.

Penambahan alokasi anggaran untuk pendidikan pajak adalah salah satu tindakan yang dapat diambil oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga pendidikan, organisasi non-pemerintah, dan lembaga lain untuk menyusun materi ajak tentang pajak yang baik.

Berkaca dari Negara Maju

Sebenarnya, disisipkannya materi tentang perpajakan melalui kurikulum sekolah bukan hal baru di tataran yurisdiksi lain, terutama di negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Pendidikan pajak telah menjadi komponen penting dari kurikulum sekolah di negara-negara tersebut yang biasanya diajarkan di sekolah dasar dan menengah.

Untuk tingkat sekolah dasar, materi yang diajarkan biasanya tentang pemahaman dasar pajak seperti konsep, jenis, dan fungsi pajak. Selain itu, materi yang diajarkan juga mencakup nilai-nilai kepatuhan pajak seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.

Kemudian, untuk sekolah menengah, materi ajar diberikan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih teknis tentang perpajakan kepada siswa. Misalnya, mengenai sistem pajak yang digunakan, administrasi pajak, dan peraturan perundang-undangan pajak. Para siswa juga diberikan keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka, seperti memahami surat pemberitahuan (SPT) pajak dan tata cara menghitung pajak terutangnya.

Terakhir, di perguruan tinggi, pendidikan pajak diberikan dengan tujuan agar para mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang pajak. Tujuannya, membekali mahasiswa dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk berkarier di bidang perpajakan, seperti teori ekonomi pajak, hukum pajak, perpajakan internasional, serta analisis dan perencanaan pajak.

Pendidikan pajak sejak dini bukan hanya tentang memahami bagaimana perpajakan bekerja, tetapi juga tentang membentuk karakter generasi muda sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Edukasi pajak, tidak lain adalah proses memahami bahwa pembayaran pajak merupakan bagian integral dari kontrak sosial yang kita miliki dengan negara.

Pajak yang kita bayar digunakan untuk mendukung berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga perawatan kesehatan. Untuk membangun infrastruktur hingga pelaksanaan program sosial. Dengan pemahaman yang baik tentang ini, kita dapat melihat bahwa kontribusi dalam membayar pajak adalah kontribusi positif untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Pendidikan pajak sejak dini juga membantu mencegah praktik-praktik perpajakan yang merugikan, seperti penghindaran pajak dan penipuan pajak. Ketika individu dan perusahaan memahami kewajibannya dengan baik, ada kecenderungan mereka akan mematuhi aturan perpajakan dengan benar dan tidak melakukan penghindaran pajak.

Selain itu, pendidikan pajak sejak dini juga membantu menciptakan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Ketika warga negara memahami bagaimana uang pajak mereka digunakan, mereka lebih cenderung untuk memantau pengeluaran pemerintah dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan efisien dan efektif.

Jadi, pendidikan pajak sejak dini tidak dapat diremehkan. Ini bukan hanya tentang memahami peraturan-peraturan pajak, tetapi juga tentang membentuk sikap dan nilai-nilai yang mendasari kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023, pajak, pemilu 2024, pajak dan politik, artikel lomba, lomba menulis, edukasi pajak, literasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya