Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengembalian Pendahuluan terhadap Lebih Bayar Masa Pajak Sebelumnya

A+
A-
4
A+
A-
4
Pengembalian Pendahuluan terhadap Lebih Bayar Masa Pajak Sebelumnya

Pertanyaan:
SAYA ingin bertanya apakah untuk memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan PPN dalam PMK 86/2020, pengusaha kena pajak (PKP) harus menyampaikan terlebih dahulu permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah? Kemudian, apakah kelebihan pembayaran pajak dari masa pajak sebelum Desember 2020 dapat turut dimintakan pengembalian pendahuluan pada SPT Masa Pajak Desember 2020?

Arinda, Bogor

Jawaban:
Terima kasih untuk pertanyaan yang disampaikan. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan PPN dalam PMK 86/2020, PKP tidak perlu menyampaikan permohonan sebagai PKP beresiko rendah.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan PPN, PKP harus memenuhi persyaratan kriteria yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2) aturan tersebut, antara lain:

  1. Memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P PMK 86/2020.
  2. Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, atau
  3. Telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Jika PKP telah memenuhi syarat di atas, persyaratan administrasi yang harus diperhatikan dan dipenuhi PKP berdasarkan pada PMK 86/2020 adalah:

  1. Jumlah lebih bayar dalam SPT yang diajukan pengembalian pendahuluan paling banyak Rp5 miliar;
  2. Masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluan yaitu masa pajak April 2020 sampai dengan Desember 2020; dan
  3. Permohonan pengembalian pendahuluan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.

Jika persyaratan di atas terpenuhi maka atas permohonan pengembalian pendahuluan PPN tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan PKP berisiko rendah.

Sebagai tambahan informasi penting selain poin di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat pengajuan restitusi.

Pertama, SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN, termasuk pembetulannya, untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.

Kedua, jumlah lebih bayar dalam SPT yang diajukan pengembalian pendahuluan paling banyak Rp5 miliar.

Ketiga, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN pada SPT Masa PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran.

Keempat, termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN yang dimintakan pengembalian pendahuluan.

Kelima, pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada PKP meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi masa pajak sebelumnya.

Dapat disimpulkan, untuk kelebihan pajak masa pajak sebelum Desember 2020 juga dapat dimintakan pengembalian pendahuluan di SPT masa pajak Desember 2020 meskipun kelebihan pajak tersebut disebabkan oleh kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, pengembalian pendahuluan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya