Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pentingnya Ketentuan Kontrak dalam Analisis TP, Saksikan Video Ini!

A+
A-
5
A+
A-
5

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan kontrak patut memperoleh perhatian khusus dari wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi. Setelah sebelumnya OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2010 menempatkan tahap syarat dan ketentuan dalam kontrak berada pada urutan tahap ketiga, sedangkan OECD TPG 2017 dan 2022 menempatkan syarat dan ketentuan dalam kontrak pada urutan tahap paling pertama dalam 5 faktor kesebandingan.

Mengapa demikian? Di era pasca Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), OECD TPG 2017 menekankan delineating the actual transaction antara transaksi afiliasi dengan berfokus pada ketentuan-ketentuan kontrak apa pun yang dilengkapi dengan bukti-bukti keadaan aktual para pihak terkait.

OECD TPG 2017 dengan jelas menyatakan bahwa membaca ketentuan kontrak secara tekstual saja tidak cukup untuk memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan saat melakukan analisis transfer pricing.

Lantas, seberapa penting ketentuan kontrak dalam analisis transfer pricing dan bagaimana perannya dalam life cycle of transfer pricing?

Temukan jawabannya dalam Bincang Academy episode Pentingnya Ketentuan Kontrak dalam Analisis Transfer Pricing yang diisi oleh Specialist of Transfer Pricing Services at DDTC Atika Ritmelina Marhani di link berikut:

https://youtu.be/NSgk7wEXABo

Ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, transfer pricing, kontrak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:00 WIB
PMK 172/2023

Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Selasa, 27 Februari 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbedaan Pegawai Tetap dari Aspek Perpajakan dan Ketenagakerjaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian PPN atas Harga Jual yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya