Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpanjangan Hak Guna Usaha, Bagaimana Aturan Amortisasinya?

A+
A-
4
A+
A-
4
Perpanjangan Hak Guna Usaha, Bagaimana Aturan Amortisasinya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Fadli. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan tanaman keras. Perusahaan kami berencana untuk memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan selama 20 tahun.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan akuntansi di perusahaan kami menggunakan metode garis lurus untuk keperluan penyusutan ataupun amortisasi. Selain itu, perusahaan kami juga sudah berproduksi secara komersial.

Pertanyaan saya, apakah perusahaan kami perlu melakukan amortisasi atas biaya perpanjangan izin HGU tersebut? Kemudian, berapa tarif amortisasinya dan kapan amortisasi perlu dilakukan? Mohon informasinya. Terima kasih.

Fadli, Bogor.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Fadli. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP). Simak ‘Apa Itu Amortisasi?

Dalam beleid tersebut dijelaskan mengenai amortisasi atas biaya perpanjangan HGU. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 11A ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut …“

Adapun penghitungan amortisasi atas biaya perpanjangan HGU yang memiliki masa manfaat selama 20 tahun dan penggunaan metode garis lurus dapat mengacu pada kelompok 4 dengan tarif amortisasi sebesar 5% per tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan perusahaan Bapak perlu melakukan amortisasi atas biaya perpanjangan HGU terkait dengan tanah yang perusahaan gunakan sebagai lahan perkebunan tanaman keras. Kemudian, atas biaya perpanjangan HGU tersebut, perusahaan dapat menggunakan tarif kelompok 4 sebesar 5% per tahun dengan masa manfaat selama 20 tahun.

Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan Bapak mengenai waktu amortisasi perlu dilakukan, pada dasarnya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Namun, terdapat pengecualian untuk bidang usaha tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (1a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Adapun yang dimaksud dengan bidang usaha tertentu pada dasarnya diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk Bidang Usaha Tertentu (PMK 248/2008) yang berbunyi:

“Bidang usaha tertentu … meliputi:

  1. Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  3. Bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Selain itu, amortisasi untuk bidang usaha tertentu dapat dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Adapun yang dimaksud dengan bulan produksi komersial adalah bulan ketika penjualan mulai dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) PMK 248/2008. Simak ‘Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Diubah, DJP: Keleluasaan untuk WP.’

Dengan demikian, karena termasuk dalam bidang usaha tertentu dan sudah berproduksi secara komersial maka perusahaan Bapak dapat mulai melakukan amortisasi atas biaya perpanjangan izin HGU pada bulan dilakukannya pengeluaran.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, amortisasi, hak guna usaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya