Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Prioritas Peningkatan Dana Pembangunan: Pajak Nomor 1, Utang Terakhir

A+
A-
8
A+
A-
8
Prioritas Peningkatan Dana Pembangunan: Pajak Nomor 1, Utang Terakhir

Laporan survei pajak dan politik DDTCNews.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam dinamika kebijakan ekonomi suatu negara, utang sering kali menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk menambal pembiayaan yang defisit karena belanja negara yang lebih besar ketimbang penerimaan.

Hal ini tidak terkecuali di Indonesia. Hingga Oktober 2023, pembiayaan APBN melalui utang sudah terealisasi Rp203,6 triliun atau 29,2% dari target tahun ini. Adapun posisi utang pemerintah sudah Rp7.891,61 triliun dengan rasio utang sebesar 37,9%.

Dalam tahun politik ini, isu utang menjadi salah satu ‘komoditas’ yang kerap kali disorot oleh partai politik dan calon presiden. Ketiga calon presiden yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, hingga Anies Baswedan juga sempat menyinggung perihal utang pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam laporan berjudul Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang melibatkan 2.080 responden dari 36 provinsi, utang ini turut menjadi hal yang ditanyakan kepada responden. Hasilnya, mayoritas responden memandang pentingnya capres memiliki agenda konkret untuk menurunkan utang.

Perlu diketahui, 2.080 responden ini berasal dari berbagai kalangan. Tak semua responden memahami pengetahuan yang menyeluruh mengenai perpajakan. Dari 2.080 responden tersebut, sebanyak 1.446 responden mengeklaim cukup tahu atau melek perpajakan.

Berdasarkan laporan hasil survei, sebanyak 91,1% responden, termasuk mereka yang melek pajak, memandang agenda penurunan utang penting dimiliki parpol atau capres. Sementara itu, responden yang netral mencapai 7,0% dan sisanya menganggap tidak penting.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Hasil ini juga sejalan dengan statistik responden yang sebagian besar menaruh utang sebagai prioritas terakhir—dibandingkan dengan pajak, PNBP SDA, cukai, dividen, dan bea—dalam hal meningkatkan pendapatan negara guna memenuhi kebutuhan pembangunan.

Di sisi lain, mayoritas responden ternyata memilih pajak sebagai prioritas pertama yang perlu untuk ditingkatkan pemerintah dalam membiayai kebutuhan pembangunan. Setelah pajak, prioritas kedua ialah PNBP SDA, disusul dividen BUMN, bea, dan cukai.

Jika disimpulkan, prioritas mayoritas responden terhadap sumber-sumber pendapatan negara ternyata memberikan penekanan khusus pada peran pajak sebagai pilihan utama. Sebaliknya, utang dinilai sebagai prioritas terakhir oleh mayoritas responden.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Artikel ini merupakan bagian dari rangkaian penerbitan Laporan Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak. Untuk mendapatkan naskah laporan secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pemilu 2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama