Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Ratusan Wajib Pajak Raih Penghargaan dari Wali Kota Medan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ratusan Wajib Pajak Raih Penghargaan dari Wali Kota Medan

MEDAN, DDTCNews – Sekitar 200 wajib pajak di sektor perhotelan, hiburan dan restoran memperoleh penghargaan atas kepatuhan melaksanakan kewajibannya dari Wali Kota Medan. Penghargaan itu diberikan kepada wajib pajak yang menyetor pajaknya sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan percepatan pembangunan sarana maupun prasarana bergantung pada penerimaan daerah. Untuk itu, dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada para wajib pajak yang menyetor pajak tepat waktu.

“Saya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada pengusaha selaku wajib pajak yang telah melunasi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Kesadaran dalam membayar pajak merupakan cermin bagi semua masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan Kota Medan,” katanya di Medan, Jumat (29/12).

Baca Juga: Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Kota Medan

Dzulmi pun mengajak seluruh warga Kota Medan untuk menanamkan kesadaran dan menjadikan suatu budaya untuk patuh membayar pajak, khususnya pembayaran pajak daerah, sehingga wajib pajak akan merasa malu jika tidak membayar pajak daerah secara benar dan tepat waktu.

“Saya harap kami dapat terus memperbaiki sarana dan prasarana infrastruktur kota yang semakin baik dan berkualitas ke depannya. Kami juga ingin masyarakat secara merata memiliki akses yang sama terhadap seluruh pelayanan publik yang semakin bermutu,” ungkapnya seperti dilansir gosumut.com.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain memaparkan pemberian penghargaan kepada wajib pajak patuh juga sebagai bentuk Pemkot Medan menggugah kesadaran masyarakat lainnya untuk membayar pajak lebih baik dan berkelanjutan. “Kami ingin mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor patuh pajak daerah,” kata Zulkarnain.

Baca Juga: Pemkot Medan Tetapkan Tarif Baru atas 8 Jenis Pajak Daerah

Selain memberikan penghargaan Pemkot Medan juga melaunching aplikasi mobile pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (SPTPD) dan pembayaran online Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Aplikasi itu diharapkan mampu memberi kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo. Upaya itu pun guna mendorong kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap aturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. (Amu)

Baca Juga: Segera Bayar PBB, Ada Undian Berhadiah Wisata Religi dan Kapal Pesiar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota medan, penghargaan wajib pajak, kota medan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Januari 2018 | 16:26 WIB
KOTA MEDAN

Setelah 10 Tahun Nihil Setoran, PDAM Ini Bakal Sumbang PAD Rp10 Miliar

Rabu, 03 Januari 2018 | 18:07 WIB
KOTA MEDAN

Realisasi Pajak Kota Ini Tembus 100%

Jum'at, 22 Desember 2017 | 09:26 WIB
KOTA MEDAN

Setoran Pajak Tumbuh Signifikan, Target Tahun Depan Dipatok Tinggi

Kamis, 30 November 2017 | 09:55 WIB
KOTA MEDAN

Setoran Pajak Kota Ini Tumbuh Signifikan

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak