Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

A+
A-
1
A+
A-
1
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku dua pekan ke depan.

Menjelang libur Lebaran, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.830. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.710 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus menguat. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.335,08 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.293,61 per dolar Australia.

Baca Juga: Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sementara itu, rupiah kini berbalik melemah terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.349,69 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 3.322,07 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.744,87 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.699,88 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak rupiah juga masih tertekan terhadap euro. Pekan ini nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 17.119,60. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp17.068,99 per euro.

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.14/KM.10/KF.4/202. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 April 2024 - 16 April 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.830,00 120,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.335,08 41,47
3 Dolar Kanada (CAD) 11.670,57 73,30
4 Kroner Denmark (DKK) 2.295,52 6,83
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.023,18 14,75
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.349,69 27,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.486,30 -19,02
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.467,44 -6,09
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.992,98 43,87
10 Dolar Singapura (SGD) 11.744,87 44,99
11 Kroner Swedia (SEK) 1.489,49 -12,76
12 Franc Swiss (CHF) 17.548,17 -71,73
13 Yen Jepang (JPY) 10.454,86 41,76
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,53 0,06
15 Rupee India (INR) 189,90 0,95
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.462,35 356,61
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,93 0,51
18 Peso Philipina (PHP) 281,30 0,71
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.220,59 31,83
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 52,57 0,87
21 Baht Thailand (THB) 434,92 0,15
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.740,93 36,02
23 Euro Euro (EUR) 17.119,60 50,61
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.181,86 7,70
25 Won Korea (KRW) 11,77 0,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga