Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

A+
A-
1
A+
A-
1
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku dua pekan ke depan.

Menjelang libur Lebaran, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.830. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.710 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus menguat. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.335,08 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.293,61 per dolar Australia.

Baca Juga: Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Sementara itu, rupiah kini berbalik melemah terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.349,69 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 3.322,07 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.744,87 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.699,88 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak rupiah juga masih tertekan terhadap euro. Pekan ini nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 17.119,60. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp17.068,99 per euro.

Baca Juga: Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.14/KM.10/KF.4/202. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 April 2024 - 16 April 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.830,00 120,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.335,08 41,47
3 Dolar Kanada (CAD) 11.670,57 73,30
4 Kroner Denmark (DKK) 2.295,52 6,83
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.023,18 14,75
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.349,69 27,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.486,30 -19,02
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.467,44 -6,09
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.992,98 43,87
10 Dolar Singapura (SGD) 11.744,87 44,99
11 Kroner Swedia (SEK) 1.489,49 -12,76
12 Franc Swiss (CHF) 17.548,17 -71,73
13 Yen Jepang (JPY) 10.454,86 41,76
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,53 0,06
15 Rupee India (INR) 189,90 0,95
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.462,35 356,61
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,93 0,51
18 Peso Philipina (PHP) 281,30 0,71
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.220,59 31,83
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 52,57 0,87
21 Baht Thailand (THB) 434,92 0,15
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.740,93 36,02
23 Euro Euro (EUR) 17.119,60 50,61
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.181,86 7,70
25 Won Korea (KRW) 11,77 0,00

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB
KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai