Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

A+
A-
4
A+
A-
4
SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Prosedur tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024. SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan M.N.Y. ini ditetapkan pada 26 Maret 2024. SE mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE-01/SP/2021 … s.t.d.d SE-2/SP/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan bagian Penutup dalam SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Sesuai dengan bagian Umum, SE-1/SP/2024 diterbitkan sehubungan dengan telah ditetapkannya SE-2/PP/2024 yang memuat waktu operasional layanan administrasi sengketa pajak dan peninjauan kembali di TPT Pengadilan Pajak.

Kemudian, SE-1/SP/2024 juga ditetapkan untuk mendukung dan melaksanakan ketentuan mengenai prosedur layanan administrasi secara tatap muka sehingga ada pemberian layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat di TPT Pengadilan Pajak.

SE-1/SP/2024 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan administrasi layanan secara tatap muka di TPT Pengadilan Pajak. Hadirnya SE-1/SP/2024 juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas layanan.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Adapun urusan administrasi yang dimaksud antara lain penyampaian berkas sengketa pajak, permohonan izin kuasa hukum (IKH), surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, peninjauan kembali (PK), dan layanan informasi lainnya.

“Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai waktu, tempat, prosedur, dan tata tertib layanan di TPT Pengadilan Pajak,” bunyi bagian Ruang Lingkup dalam SE-1/SP/2024.

Bagian Ketentuan dalam SE ini memuat 3 hal. Pertama, waktu, tempat, dan jenis layanan. Kedua, mekanisme pendaftaran antrean secara online. Ketiga, prosedur layanan secara tatap muka atau melalui TPT.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Selain itu, bagian Lain-Lain memuat 3 hal. Salah satunya adalah pengguna layanan harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pengguna layanan juga wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan di lingkungan Pengadilan Pajak.

Selain itu, masih dalam bagian Lain-Lain SE-1/SP/2024, ada informasi layanan. Adapun informasi layanan melalui telepon 134, email [email protected], laman setpp.kemenkeu.go.id, Instagram setpp.kemenkeu, dan Whatsapp 0812-1100-7510 (chat only). (kaw)

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-1/SP/2024, SE-01/SP/2021, SE-2/SP/2021, Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak, layanan tatap muka, TPT, sengketa, PK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan