Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

A+
A-
4
A+
A-
4
SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT

Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Prosedur tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024. SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan M.N.Y. ini ditetapkan pada 26 Maret 2024. SE mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE-01/SP/2021 … s.t.d.d SE-2/SP/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi penggalan bagian Penutup dalam SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Sesuai dengan bagian Umum, SE-1/SP/2024 diterbitkan sehubungan dengan telah ditetapkannya SE-2/PP/2024 yang memuat waktu operasional layanan administrasi sengketa pajak dan peninjauan kembali di TPT Pengadilan Pajak.

Kemudian, SE-1/SP/2024 juga ditetapkan untuk mendukung dan melaksanakan ketentuan mengenai prosedur layanan administrasi secara tatap muka sehingga ada pemberian layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat di TPT Pengadilan Pajak.

SE-1/SP/2024 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan administrasi layanan secara tatap muka di TPT Pengadilan Pajak. Hadirnya SE-1/SP/2024 juga bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas layanan.

Baca Juga: 4 Perkara yang Bisa Digugat oleh Wajib Pajak, Begini Perinciannya

Adapun urusan administrasi yang dimaksud antara lain penyampaian berkas sengketa pajak, permohonan izin kuasa hukum (IKH), surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, peninjauan kembali (PK), dan layanan informasi lainnya.

“Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai waktu, tempat, prosedur, dan tata tertib layanan di TPT Pengadilan Pajak,” bunyi bagian Ruang Lingkup dalam SE-1/SP/2024.

Bagian Ketentuan dalam SE ini memuat 3 hal. Pertama, waktu, tempat, dan jenis layanan. Kedua, mekanisme pendaftaran antrean secara online. Ketiga, prosedur layanan secara tatap muka atau melalui TPT.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemprov Turunkan Target Pendapatan 2025

Selain itu, bagian Lain-Lain memuat 3 hal. Salah satunya adalah pengguna layanan harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pengguna layanan juga wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan di lingkungan Pengadilan Pajak.

Selain itu, masih dalam bagian Lain-Lain SE-1/SP/2024, ada informasi layanan. Adapun informasi layanan melalui telepon 134, email [email protected], laman setpp.kemenkeu.go.id, Instagram setpp.kemenkeu, dan Whatsapp 0812-1100-7510 (chat only). (kaw)

Baca Juga: Belum Ada Kegiatan Komersial, Pengusaha Boleh Ajukan Pengukuhan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-1/SP/2024, SE-01/SP/2021, SE-2/SP/2021, Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak, layanan tatap muka, TPT, sengketa, PK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Tarif Pajak Terbaru Sulawesi Tenggara

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:17 WIB
PROVINSI PAPUA SELATAN

Dorong Kendaraan Mutasi ke Pelat PS, Papua Selatan Bebaskan BBNKB

Senin, 15 Juli 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Virtual Dapat Jadi Tempat PKP Badan Dikukuhkan, Ini Syaratnya

Senin, 15 Juli 2024 | 15:21 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat