Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisa Piutang yang Tak Tertagih Bolehkah Jadi Biaya Fiskal?

A+
A-
3
A+
A-
3
Sisa Piutang  yang Tak Tertagih Bolehkah Jadi Biaya Fiskal?

Pertanyaan:

SAYA adalah staf pajak di sebuah bank syariah. Pada tahun lalu, kami membentuk akun cadangan untuk piutang tak tertagih. Sedangkan pada tahun ini, perusahaan memperkirakan bahwa piutang yang tak tertagih akan melebihi akun cadangan yang telah kami buat tahun lalu. Bagaimana perlakuan pajak atas selisih antara realisasi piutang tak tertagih dengan akun cadangan piutang tak tertagih tersebut?

Winata, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Winata atas pertanyaannya. Mekanisme pembentukan cadangan kerugian piutang telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh).

Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penentuan besarnya penghasilan kena pajak tidak boleh dikurangkan dengan cadangan piutang tak tertagih, kecuali untuk beberapa sektor tertentu di antaranya sektor perbankan. Dengan kata lain, sektor perbankan diperkenankan untuk membentuk cadangan untuk piutang tak tertagih, dan dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Mekanisme terkait dengan selisih lebih atau kurang atas realisasi piutang tak tertagih dengan akun cadangan piutang tak tertagih dalam bank syariah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 219/PMK.011/2012 (selanjutnya disebut PMK 219/2012).

Pasal 3 ayat (4), (5), dan (6) PMK 219/2012 mengatur bahwa:

(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Berdasarkan aturan tersebut, maka untuk kasus Ibu Winata di mana diperkirakan pada tahun ini piutang yang tak tertagih melebihi akun cadangan piutang tak tertagih, maka sisa piutang yang tak tertagih dijadikan sebagai kerugian dan menjadi pengurang penghasilan kena pajak atau dengan kata lain boleh dibebankan secara fiskal.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. )

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, piutang tak tertagih, cadangan piutang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ali Zeindra

Selasa, 11 Februari 2020 | 07:58 WIB
Singkat dan cukup jelas
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Februari 2024 | 13:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ajukan Fasilitas Tax Holiday di KEK, Perlu Lampirkan SKF?

Kamis, 01 Februari 2024 | 16:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Terbit Aturan Baru, Bupot PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Dibuat Bulanan?

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Are Withholding Receipts a Must for Employees with Income Below PTKP?

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penghasilan Pegawai di Bawah PTKP, Perlu Dibuatkan Bukti Potong?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya