Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: THR Aparatur Negara dan Pensiunan Hampir Cair 100 Persen

Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara dan pensiunan sudah hampir selesai hingga 2 April 2024 pukul 13.00 WIB.

Sri Mulyani mengatakan jutaan aparatur negara dan pensiunan telah menerima THR. Meski demikian, pembayaran THR kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan memiliki progres yang berbeda-beda.

"Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/Polri maupun pensiunan sudah hampir 100% tersalurkan," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat/TNI/Polri telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2,07 juta pegawai/personel. THR tersebut dibayarkan oleh 13.205 satker atau 99,96% dari 13.210 satker.

Apabila diperinci, pembayaran THR PNS senilai Rp8,40 triliun diberikan untuk 1,03 juta pegawai. Kemudian, pembayaran THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp347,63 miliar diberikan untuk 79.455 pegawai.

Setelah itu, pembayaran THR untuk 474.141 personel/pegawai Polri senilai Rp3,42 triliun. Lalu, pembayaran THR untuk 492.701 personel/pegawai TNI mencapai Rp3,00 triliun. Adapun realisasi penyaluran THR untuk 3,54 juta pegawai mencapai Rp11,33 triliun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pencairan THR melalui PT Taspen senilai Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan atau 99,97% dari 3,07 juta pensiunan. Sementara itu, pencairan THR melalui PT Asabri senilai Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan atau 98,32% dari 482.182 pensiunan.

Di sisi lain, realisasi THR untuk ASN daerah yang sudah disalurkan pemda senilai Rp8,55 triliun untuk 1,58 juta pegawai. Jumlah pemda yang sudah menyalurkan THR mencapai 290 pemda atau 53,51% dari 542 pemda.

"THR dan gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah telah menerbitkan PP 14/2024 yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR.

Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun. Pada ASN daerah, dianggarkan Rp19 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Adapun alokasi THR untuk pensiunan senilai Rp11,65 triliun.

Komponen THR yang dibayarkan pada tahun ini, meliputi gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sementara itu, komponen THR yang dibayarkan untuk pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, menkeu sri mulyani, aparatur sipil negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?