Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Berfoto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan DDTC, Rabu (7/6/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan DDTC resmi memperbarui kerja sama terkait dengan pendidikan dan pelatihan bidang hukum pajak.

Pembaruan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait dengan peningkatan ilmu pengetahuan hukum dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang hukum Indonesia pada STH Indonesia Jentera.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo dan Founder DDTC Darussalam pada hari ini, Rabu (7/6/2023). Penandatanganan MoU dilaksanakan bersamaan dengan acara diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo mengapresiasi adanya kerja sama dengan DDTC. Apalagi, selama ini DDTC sudah turut berkontribusi, termasuk dalam pemberian beasiswa. Selama 2015-2022, DDTC sudah memberikan beasiswa kepada 8 orang mahasiswa STH Indonesia Jentera.

Dia berharap STH Indonesia Jentera bisa dimanfaatkan sebagai laboratorium dalam berbagai kegiatan penelitian atau riset ke depan. Terlebih, Indonesia saat ini sedang menjalankan agenda reformasi perpajakan. Dia berharap ada kegiatan aktif setelah penandatanganan MoU tersebut.

“Baik itu penelitian, pendidikan, dan kalau memungkinkan juga pengabdian masyarakat. Kita bisa explore sehingga ke depan kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya nyata dan berguna,” ujar Arief.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kerja sama tersebut penting mengingat pajak tidak hanya berbicara masalah administratif tetapi juga hukum ketika masuk ranah peradilan. Oleh karena itu, dia berharap DDTC juga dapat melibatkan mahasiswa, dosen, dan seluruh pihak yang ada di STH Indonesia Jentera dalam berbagai kegiatan.

Founder DDTC Darussalam merespons positif adanya kerja sama ini. DDTC sebagai institusi perpajakan, imbuhnya, membuka diri terhadap berbagai bentuk kolaborasi dengan dunia pendidikan. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan adalah riset bersama.

"Kita menanti kerja sama konkret dan siap mendukung apa saja yang bisa kita lakukan bersama,” ujar Darussalam.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam mengatakan pajak merupakan bidang yang multidisplin ilmu, tidak terkecuali ilmu hukum. Oleh karena itu, dia berharap STH Indonesia Jentera juga perlu secara aktif mendiskusikan topik pajak. Harapannya, pajak yang berkeadilan hadir di Indonesia.

“Jangan ragu. Pajak itu bagian dari hukum. Hukum jangan tinggalkan pajak. Ini penting karena pajak itu tulang punggung penerimaan negara,” katanya.

MoU dengan perguruan tinggi tersebut merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. Hingga saat ini, DDTC telah menjalin kerja sama pendidikan dengan 33 perguruan tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain STH Indonesia Jentera, 32 perguruan tinggi lainnya antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Kemudian, Universitas Brawijaya, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Lalu, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selanjutnya, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), Universitas Negeri Malang, Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika), dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Sebagai informasi, diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak menghadirkan 3 narasumber kompeten yang akan membawakan topik-topik menarik. Pertama, Founder DDTC Darussalam. Kedua, Komisioner Komisi Yudisial RI dan Pengajar STH Indonesia Jentera Binziad Kadafi.

Ketiga, Pengajar STH Indonesia Jentera dan Peneliti LeIP Dian Rositawati. Diskusi publik ini menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator. Publik bisa mengikutinya melalui live streaming Youtube. (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, pajak, kerja sama pendidikan, hukum pajak, STHI Jentera, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya