Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Strategi Penerapan Pajak atas Natura pada Masa Pandemi

A+
A-
5652
A+
A-
5652
Strategi Penerapan Pajak atas Natura pada Masa Pandemi

VAKSINASI secara masif digadang-gadang menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai penularan virus Corona sekaligus game changer pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga medio Juli 2021, masyarakat yang sudah menerima vaksin covid 19 sebanyak 15 juta orang.

Melalui berbagai pendekatan bilateral dan multilateral, pemerintah juga telah mengamankan pasokan vaksin sebanyak 260 juta dosis dari berbagai negara. Selain vaksinasi yang dilakukan pemerintah, pihak swasta juga didorong melakukan vaksinasi mandiri agar mencapai herd immunity sesegera mungkin.

Bak gayung bersambut, ribuan pengusaha menyatakan komitmennya untuk melakukan vaksinasi mandiri, baik terhadap karyawannya maupun masyarakat umum, sebagai bagian dari corporate social responsibility.

Sayangnya, peraturan perpajakan belum cukup adaptif merespons antusiasme pengusaha memberikan natura dalam bentuk vaksinasi gotong royong tersebut.

Dalam peraturan yang saat ini berlaku, biaya natura bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Di sisi lain, bagi karyawan, natura bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Untuk mendorong animo masyarakat terhadap upaya vaksinasi gotong royong, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengenalkan fringe benefit tax (FBT) di Indonesia. FBT adalah pajak atas penghasilan noncash berupa fasilitas, kemudahan, atau benefit yang diterima subjek pajak dalam negeri.

Melalui FBT, pemberi kerja dapat mengurangkan biaya natura yang dikeluarkan untuk kepentingan karyawannya seperti fasilitas rumah, mobil, telekomunikasi, atau vaksinasi. Di sisi lain, penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi penerima.

Beberapa negara, seperti Australia, Selandia Baru, India, dan Filipina, sudah sejak lama menerapkan FBT. Terdapat dua alasan yang mendorong penerapan FBT. Pertama, penerapan FBT akan meningkatkan keadilan pengenaan pajak.

Hal tersebut dikarenakan makin tinggi jabatan yang diemban penerima penghasilan, umumnya makin tinggi pula insentif atau fasilitas noncash yang diterima. Fasilitas itu seperti fasilitas mobil, rumah, telekomunikasi, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, dengan FBT, pemerintah bisa dapat meningkatkan keadilan pengenaan pajak sekaligus mengurangi disparitas penerima penghasilan.

Kedua, terdapat indikasi terjadinya peningkatan pengalihan penghasilan atau insentif cash menjadi noncash. Dewasa ini, fasilitas, kompensasi, benefit, dan insentif noncash yang diberikan pemberi kerja makin banyak ragam dan jenisnya.

Dengan demikian, penerapan FBT diharapkan mampu mewujudkan sistem pemajakan orang pribadi yang solid. Terlebih, pemerintah Indonesia berencana menambah layer tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Pengaplikasian FBT merupakan salah satu solusi dari rendahnya penerimaan PPh orang pribadi selama ini.

Namun, untuk mengenalkan FBT pada masa pandemi seperti saat ini diperlukan strategi yang baik. Untuk sementara, pemerintah dapat memberi insentif dalam bentuk FBT ditanggung pemerintah atas kegiatan vaksinasi gotong royong yang dilakukan pengusaha.

Dengan mekanisme ini, pengusaha akan tetap dapat mengurangkan biaya vaksinasi gotong royong yang dikeluarkan untuk kepentingan karyawannya. Sementara karyawan yang menerima vaksinasi tidak perlu membayar pajak atas natura tersebut.

Perlu diingat, pemberian insentif perpajakan tersebut haruslah bersifat timely, targeted, dan temporary. Artinya, insentif FBT ditanggung pemerintah atas kegiatan vaksinasi gotong royong tersebut harus dicabut setelah kegiatan vaksinasi mencapai target. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan ekonomi tidak bergantung pada insentif.

Dari sisi teknis, ada dua opsi yang dapat diambil pemerintah dalam penerapan FBT. Pertama, menjadikan FBT sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 17. Kedua, menjadikan FBT sebagai PPh final atas penghasilan penghasilan natura yang diterima.

Untuk saat ini, opsi pertama merupakan pilihan terbaik. Hal tersebut dikarenakan memasukkan FBT sebagai PPh final memerlukan waktu guna memformulasikan tarif, proses bisnis, dan formulir yang digunakan.

Dalam jangka pendek, pengenalan FBT ditanggung pemerintah atas kegiatan vaksinasi akan meningkatkan angka partisipasi pengusaha dalam mengikuti vaksinasi gotong royong sehingga mempercepat tercapainya herd immunity dalam penanganan pandemi covid-19.

Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut akan meningkatkan penerimaan perpajakan dari sektor PPh orang pribadi. Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah dapat meningkatkan keadilan pemajakan dan mengurangi kesenjangan penghasilan orang pribadi.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lomba Menulis DDTCNews 2021, pajak, fringe benefit tax, natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Tri Bayu Sanjaya

Senin, 30 Agustus 2021 | 07:08 WIB
tulisan yang bagus, ide yang menarik!!
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya