Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Syarat-Syarat Piutang Tak Tertagih Agar Menjadi Biaya Fiskal

A+
A-
3
A+
A-
3

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meningkatkan persaingan bisnis dan menjaga hubungan pelanggan, salah satu strategi yang bisa digunakan perusahaan adalah dengan memberikan opsi pembayaran yang fleksibel. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang menawarkan penjualan dengan kredit agar dapat meningkatkan volume penjualan barang atau jasa mereka.

Piutang yang timbul dari penjualan semacam itu umumnya disebut sebagai piutang usaha. Dalam praktiknya, beberapa pelanggan (yang berutang) mungkin menghadapi kendala sehingga tidak dapat melunasi utang mereka. Oleh karena itu, ada risiko bahwa sebagian piutang tidak akan terbayar. Tentu saja, risiko ini tidak menguntungkan bagi perusahaan.

Secara prinsip, pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih dalam laporan laba/rugi perusahaan diizinkan baik dari segi akuntansi maupun fiskal. Namun, wajib pajak harus memperhatikan persyaratan fiskal yang harus dipenuhi agar menghindari koreksi fiskal yang dilakukan oleh otoritas pajak terkait pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih ini.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, 'piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih' dapat dianggap sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto (deductible expense) selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Maka, apa yang dimaksud dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar piutang yang tidak dapat ditagih ini dapat dianggap sebagai deductible expense dalam perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak?

Anda dapat menemukan penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di channel YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut: 

https://youtu.be/27Uig6utuhU

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, piutang yang tidak dapat ditagih, koreksi fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 November 2023 | 09:00 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATIOIN COURSE

Raih Sertifikasi ADIT: Buka Peluang Karier Global Anda!

Kamis, 02 November 2023 | 09:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kapan Intercompany Agreement Seharusnya Dibuat?

Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:33 WIB
ANALISIS PAJAK

TPCF: Alat Identifikasi dan Mitigasi Risiko Transfer Pricing

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:00 WIB
BINCANG ACADEMY

Pajak Minimum Global Bakal Diterapkan di Indonesia, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya