Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahapan Pendahuluan Pada Transaksi Pinjaman Intra-grup

A+
A-
1
A+
A-
1

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi pinjaman intra-grup merupakan salah satu jenis transaksi yang sering dilakukan dalam suatu grup usaha. Pinjaman intra-grup adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya di dalam satu grup usaha yang sama.

Sebagaimana dengan bentuk-bentuk transaksi lainnya yang dilakukan oleh perusahaan berafiliasi, transaksi pinjaman intra-grup juga diharuskan untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dari 5 metode transfer pricing, hanya metode comparable uncontrolled transaction (CUT) sajalah yang direkomendasikan untuk mengukur kewajaran suku bunga pinjaman.

Namun, sebelum masuk ke tahapan penentuan metode penentuan harga transfer, ada tahapan pendahuluan untuk menguji kewajaran dari latar belakang transaksi pinjaman intra-grup.

Apa saja tahapan pendahuluan tersebut? Bagaimana pembuktian tahapan pendahuluan tersebut dipenuhi?

Pada episode ke-19 Bincang Academy ini, Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama mengangkat pembahasan Tahapan Pendahuluan untuk Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Pinjaman.

Saksikan penjelasan lengkapnya dalam video berikut:

https://youtu.be/AsZF0ih0e9Y

Subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis dan ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak terkini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, transfer pricing, tahapan pendauluan, pinjaman intra-grup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya