Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PPh Pasal 22 Impor merupakan salah satu jenis pungutan yang dikenakan terhadap barang impor. Pengaturan atas PPh Pasal 22 Impor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.10/2017.

Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh Pasal 22 Impor bervariasi tergantung pada kelompok barang dan kepemilikan angka pengenal importir. Perincian ketentuan mengenai angka pengenal importir di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023.

“Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir,” bunyi Pasal 1 angka 12 Permendag 36/2023, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan pengertian tersebut, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir untuk melakukan impor barang. Adapun importir berarti orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

Merujuk Permendag 36/2023, terdapat dua jenis API, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.

Sementara itu, API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Barang yang diimpor importir API-P tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Namun, larangan ini dikecualikan atas barang berupa bahan baku dan/atau bahan penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API. Artinya, importir tak dapat memiliki dua jenis API pada saat bersamaan. API berlaku untuk tiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya.

Sebelum menerapkan Online Single Submission (OSS), individu atau perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia diwajibkan memperoleh API-U atau API-P, tergantung jenis produk yang diimpor.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Namun, implementasi OSS membuat proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS. Melalui OSS, pelaku usaha yang telah mendaftar pada laman OSS akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 dan Pasal 2 Permendag 36/2023, NIB tersebut juga berlaku sebagai API. Namun, sama seperti ketentuan terdahulu, pelaku usaha yang memerlukan API hanya dapat memilih salah satu dari API-U atau API-P.

Kendati API menjadi instrumen penting dalam kegiatan impor, tidak semua impor mensyaratkan API. Berdasarkan Pasal 31 Permendag 36/2023, importir yang tidak memiliki NIB sebagai API dapat melakukan impor atas barang bebas impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Impor atas barang bebas impor tersebut di antaranya berupa barang impor sementara, barang promosi, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang kiriman pekerja migran (PMI), dan barang pindahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 36/2023, PMK 34/2017, pph pasal 22 impor, angka pengenal impor, kepabeanan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama