Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Dipotong PPh Sesuai P3B, Penghasilan WPLN Tetap Dilaporkan?

A+
A-
12
A+
A-
12
Tidak Dipotong PPh Sesuai P3B, Penghasilan WPLN Tetap Dilaporkan?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Chandra. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan di industri keuangan. Perusahaan kami melakukan pembayaran jasa dari luar negeri. Berdasarkan pada analisis internal kami, transaksi tersebut berhak mendapatkan fasilitas P3B, yakni tidak ada pemotongan PPh di negara sumber (Indonesia).

Pertanyaan saya, apakah atas transaksi tersebut harus tetap kami laporkan dalam SPT Masa? Jika iya, bagaimana mekanisme dan administrasinya? Mohon penjelasannya.

Terima kasih

Chandra, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas jawabannya, Pak Chandra. Menurut ketentuan PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif umum yang dikenakan atas pembayaran penghasilan kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) sehubungan dengan jasa adalah sebesar 20%.

Meski begitu, tarif tersebut bisa berubah apabila WPLN mengikuti persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Fasilitas dalam P3B dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan P3B dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25/2018).

Sesuai dengan Pasal 2 PER-25/2018, WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B dengan ketentuan:

  1. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  2. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  3. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  4. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Perlu diketahui bahwa ketentuan dalam Pasal 2 PER-25/2018 bersifat kumulatif. Artinya, untuk dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B, WPLN harus memenuhi seluruh ketentuan.

Jika seluruh ketentuan sudah dipastikan telah terpenuhi, WPLN disyaratkan untuk memiliki surat keterangan domisili (SKD). Di dunia perpajakan, SKD berperan sebagai identitas kependudukan yang menginformasikan negara tempat wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan.

Kemudian, perusahaan Bapak selaku pihak yang memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh sesuai dengan ketentuan P3B harus memastikan bahwa WPLN telah menyampaikan SKD WPLN. Pada Pasal 3 ayat (2) PER-25/2018 menyatakan bahwa:

“(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.”

Selanjutnya, perusahaan Bapak harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN dimaksud secara elektronik melalui aplikasi e-SKD. Atas penyampaian SKD WPLN, akan diberikan tanda terima SKD WPLN. Perusahaan Bapak kemudian harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN tersebut kepada WPLN. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) PER-25/2018.

Hal penting yang perlu diperhatikan lainnya tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) PER-25/2018 yang berbunyi:

“(4) Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) PER-25/2018 dapat dilihat bahwa WPLN hanya perlu menyampaikan SKD WPLN 1 kali. Atas penyampaian SKD WPLN tersebut, WPLN berhak menerima manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN.

Periode yang tercantum dalam SKD menjadi periode bagi WPLN untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B. Artinya, lawan transaksi perusahaan Bapak berhak mendapatkan fasilitas P3B berupa pengurangan tarif PPh atau pengecualian pengenaan PPh di Indonesia sesuai periode yang tercantum dalam SKD WPLN.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (2) PER-25/2018 mengatur mengenai pemotongan PPh berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B.

“(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun atas transaksi antara perusahaan Bapak dan WPLN tidak terdapat pajak yang dipotong di Indonesia, perusahaan Bapak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima WPLN dalam SPT Masa. Selain itu, tanda terima SKD WPLN juga wajib dilampirkan dalam SPT Masa sesuai masa terutangnya pajak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya