Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Pernah Lupa

A+
A-
0
A+
A-
0
Tidak Pernah Lupa

JAKARTA, DDTCNews—Penyanyi ternama Indonesia yang memiliki nama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani (38) mengaku tidak pernah lupa untuk membayar kewajiban pajaknya. Menurutnya, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk menunjukkan kepedulian terhadap negara dan sesama warga Indonesia.

Pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan negara. Pendapatan dari pajak banyak yang disalurkan untuk membangun infrastruktur maupun kebutuhan negara lainnya. “Infrastruktur yang selama ini kita gunakan kan juga berasal dari pajak yang kita bayarkan,” tuturnya.

Selain dikenal sebagai salah satu diva terbaik di Indonesia, Rossa kini melebarkan sayap menjadi seorang pebisnis yang ulung. Setelah membuka bisnis karaoke yang bernama Diva Karaoke, perempuan asal Sumedang, Jawa Barat ini mengeluarkan bisnis parfum. Tidak tanggung-tanggung, Rossa langsung membuat 3 jenis merk parfum.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sudah pasti pendapatan yang diterima Rossa sebagai penyanyi dan pebisnis cukup banyak. Sebagai warga negara yang baik, ibu satu anak ini pun tak pernah lupa membayar dan melaporkan pajaknya kepada negara.

“Aku sudah mengurus pajak, semua sudah aku laporkan sendiri. Tidak hanya atas penghasilan dari menyanyi saja. Semua kewajiban pajak atas bisnis usaha juga sudah saya bayarkan dan laporkan,” ujarnya baru-baru ini.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan dari penghasilan menyanyinya sangat berbeda perlakuannya dengan pajak atas bisnis-bisnis yang dimilikinya. oleh sebab itu, Rossa sangat teliti dalam mengurus kewajiban perpajakannya. (Amu/Gfa)

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak artis, rossa, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya