Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal terkait dengan transaksi pembelian rumah.

Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tahun anggaran 2024. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 7/2024 (PMK 7/2024).

Merujuk pada PMK 7/2024, insentif diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai rumah tinggal atau rumah deret, yang bisa bertingkat atau tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dijadikan toko atau kantor.

Baca Juga: Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sementara itu, rumah susun didefinisikan sebagai unit hunian dalam gedung bertingkat. Untuk mendapatkan insentif pajak, terdapat kriteria rumah tapak atau unit rumah susun yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, mendapatkan kode identitas rumah.

Kedua, pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Sebagai informasi, kode identitas rumah merupakan kode yang disediakan aplikasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Selain itu, insentif PPN DTP juga dapat diberikan untuk transaksi penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi syarat tertentu. Penyerahan yang memenuhi syarat tertentu tersebut ialah penyerahan yang terjadi pada saat:

  • ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT; atau
  • ditandatanganinya perjanjian pengikatan beli lunas dihadapan notaris,

serta dilakukan penyerahan hak secara nyata menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, PMK 7/2024 juga mengatur ketentuan terkait dengan faktur pajak yang dikeluarkan oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rumah susun.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang insentif pajak ini, simak artikel panduan pajak berjudul Insentif PPN DTP atas Rumah Tapak dan Rumah Susun Tahun 2024 di Perpajakan DDTC. Berikut topik-topik yang diulas dalam panduan insentif PPN DTP atas rumah:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Ketentuan Kriteria Objek Pajak & Subjek Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPN DTP
  • Ketentuan PPN DTP
  • Ketentuan Khusus Faktur Pajak
  • Ketentuan Lainnya (Rumah tapak dan satuan rumah susun yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DPT)
  • Ilustrasi Kasus

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk lebih memahami bagaimana insentif pajak ini dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki rumah. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang juga! (rig)

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan, PMK 7/2024, insentif PPN DTP, rumah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga