Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal terkait dengan transaksi pembelian rumah.

Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tahun anggaran 2024. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 7/2024 (PMK 7/2024).

Merujuk pada PMK 7/2024, insentif diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai rumah tinggal atau rumah deret, yang bisa bertingkat atau tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dijadikan toko atau kantor.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, rumah susun didefinisikan sebagai unit hunian dalam gedung bertingkat. Untuk mendapatkan insentif pajak, terdapat kriteria rumah tapak atau unit rumah susun yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, mendapatkan kode identitas rumah.

Kedua, pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Sebagai informasi, kode identitas rumah merupakan kode yang disediakan aplikasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, insentif PPN DTP juga dapat diberikan untuk transaksi penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi syarat tertentu. Penyerahan yang memenuhi syarat tertentu tersebut ialah penyerahan yang terjadi pada saat:

  • ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT; atau
  • ditandatanganinya perjanjian pengikatan beli lunas dihadapan notaris,

serta dilakukan penyerahan hak secara nyata menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, PMK 7/2024 juga mengatur ketentuan terkait dengan faktur pajak yang dikeluarkan oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rumah susun.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang insentif pajak ini, simak artikel panduan pajak berjudul Insentif PPN DTP atas Rumah Tapak dan Rumah Susun Tahun 2024 di Perpajakan DDTC. Berikut topik-topik yang diulas dalam panduan insentif PPN DTP atas rumah:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Ketentuan Kriteria Objek Pajak & Subjek Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPN DTP
  • Ketentuan PPN DTP
  • Ketentuan Khusus Faktur Pajak
  • Ketentuan Lainnya (Rumah tapak dan satuan rumah susun yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DPT)
  • Ilustrasi Kasus

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk lebih memahami bagaimana insentif pajak ini dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki rumah. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang juga! (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan, PMK 7/2024, insentif PPN DTP, rumah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama