Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Transparansi dan Upaya Mendapat Kepercayaan Wajib Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Transparansi dan Upaya Mendapat Kepercayaan Wajib Pajak

PANDEMI Covid 19 telah menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Pendapatan negara, termasuk penerimaan perpajakan, ikut turun. Sebelum pandemi, IMF, OECD, dan World Bank telah memberi catatan mengenai tantangan dari sisi penerimaan perpajakan negara berkembang.

Tantangan itu seperti masih lemahnya administrasi perpajakan, rendahnya kepatuhan wajib pajak, serta minimnya kontribusi sektor ekonomi penyumbang penerimaan. Perbaikan transparansi di bidang perpajakan diyakini mampu memperkuat keuangan publik.

Secara prinsip, international tax transparency standards menjadi acuan bagi negara-negara. Tujuannya untuk mengungkap struktur pajak secara institusional serta memastikan informasi pajak yang merefleksikan besaran aset dan aktivitas wajib pajak.

Beberapa hal yang terkait dengan transparansi perpajakan antara lain pertama, transparansi sistem keuangan dan kaitannya dengan perpajakan. Kedua, digitalisasi dengan tetap menjaga kerahasiaan dan privasi data wajib pajak pada saat transparansi keuangan.

Ketiga, pertukaran informasi melalui pelaksanaan tax transparency and exchange of information (EoI). Keempat, efektivitas administrasi perpajakan. Kelima, kepatuhan wajib pajak. Pelaporan secara transparan dapat meningkatkan kepatuhan melalui proses peradilan yang kredibel.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menikmati manfaat transparansi perpajakan. Dari data AEoI pada2018 diketahui saldo rekening yang berpotensi menjadi basis pajak senilai Rp2.742 triliun (inbound) dan Rp3.574 triliun (domestik).

Dari saldo itu, telah dipetakan menjadi potensi penghasilan inbound senilai Rp683 triliun. Wujudnya berupa dividen, bunga, penjualan, dan penghasilan lain. Penghasilan inbound merupakan basis penghasilan yang menjadi hak pemajakan atas subjek pajak luar negeri bagi pemerintah Indonesia.

Dengan data tersebut, pemerintah menyandingkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT). Hingga sekarang, data yang telah terklarifikasi dalam SPT senilai Rp7 triliun (6.055 wajib pajak). Sementara itu, data yang sedang diklarifikasi kepada wajib pajak senilai Rp676 trilliun (50.095 wajib pajak).

Dari sisi administrasi, manfaat transparansi dapat dilihat dari kenaikan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT. Digitalisasi dan sosialisasi yang masif membuat peningkatan jumlah wajib pajak mencapai 49,82 juta pada 2021. Jumlah ini meningkat 105,9% dibandingkan dengan posisi pada 2012 yang hanya 24,2 juta.

Selanjutnya, kemudahan proses pelaporan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini diindikasikan dengan pelaporan SPT yang meningkat drastis hingga 78% dari wajib SPT pada 2020 dibandingkan dengan 52% pada 2012.

Selain proses pelaporan yang telah menggunakan e-filing, program sunset policy dan tax amnesty menjadi pemicu kepatuhan. Program sunset policy pada 2008 berhasil menambah 5,6 juta wajib pajak baru. Program tax amnesty membuat kenaikan rasio pelaporan SPT mencapai 73% pada 2017. Rasio ini dijaga secara konsisten dan ditingkatkan sehingga mencapai 78% pada 2020.

Kepercayaan Masyarakat

IMPLEMENTASI transparansi dalam sistem perpajakan telah memberikan hasil nyata dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. Namun, masih ada unsur transparansi untuk menunjang penerimaan perpajakan. Unsur ini sangat relevan dengan sistem demokrasi, yaitu partisipasi warga.

Pada dasarnya, kepercayaan warga negara untuk membayar pajak didasarkan pada pertanyaan penting yang dapat dirumuskan sebagai 1 H dan 2 W. Adapun 1 H di sini adalah ‘how much taxes they exactly pay?’ atau ‘berapa mereka harus membayar?’.

Sementara 2 W yaitu ‘why they pay taxes?’ atau ‘mengapa mereka harus bayar?’ serta ‘what the tax revenues are used for?’ atau ‘untuk apa penerimaan pajak tersebut digunakan?’. Di beberapa negara, terutama negara berkembang, kepercayaan dalam administrasi perpajakan dan pemerintah sangat rendah.

Perbaikan sistem perpajakan telah dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak. Berdasarkan pada data World Bank, perusahaan yang melakukan pembayaran nonformal kepada pejabat publik untuk urusan bea cukai, pajak, izin, peraturan, layanan, dan sejenisnya mencapai 14,9% pada 2009. Angka tersebut meningkat pada 2015 sehingga mencapai 21%.

Dari sisi kemudahan berusaha, skor indikator paying taxes mengalami perbaikan signifikan (business friendly). Pada 2021, skor paying taxes berada pada level 81 atau meningkat 67 poin dibandingkan dengan performa pada 2016 yang berada pada level 148.

Perbaikan skor indikator paying taxes tersebut tidak terlepas dari adanya kebijakan pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak badan go public pada 2020.

Persoalan kepercayaan juga tidak bisa dilepaskan dari indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih berada pada posisi 102. Hal ini memang menjadi salah satu tantangan yang juga memengaruhi persepsi keuangan negara. Tidak hanya pajak, tetapi juga instrumen lain seperti belanja negara.

Perbaikan sistem keuangan negara secara holistik akan menimbulkan confidence yang kuat bagi warga negara terhadap pemerintah. Hal ini akan mendorong penerimaan pajak yang berbasis voluntary. Lebih dari itu, akan ada semangat kegotongroyongan sehingga semua lapisan masyarakat bersama-sama mampu bergerak maju.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lomba Menulis DDTCNews 2021, pajak, transparansi pajak, kepercayaan wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya