Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tren Penyaluran Insentif Fiskal KITE Industri Kecil Menengah

A+
A-
0
A+
A-
0
Tren Penyaluran Insentif Fiskal KITE Industri Kecil Menengah

Ilustrasi.

SEJAK 2017, pemerintah menyediakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, para pelaku IKM akan memperoleh fasilitas yang berguna untuk memulai atau meningkatkan kapasitas ekspor.

Pemberian fasilitas KITE IKM diatur berdasarkan PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut. Pembebasan tersebut diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Fasilitas tersebut dapat diberikan terhadap impor bahan baku, impor mesin, serta impor barang contoh.

Penerima fasilitas KITE IKM harus memenuhi kriteria sebagai industri kecil atau industri menengah. Kriteria industri kecil bisa dipenuhi apabila nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta atau hasil penjualannya dalam rentang Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu, industri menengah dipenuhi apabila nilai investasinya berada dalam rentang Rp1 miliar hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Selain itu, penerima fasilitas KITE IKM juga harus memenuhi sejumlah kriteria lain, antara lain menjalankan usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sudah ada 118 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM hingga 2022. Angkanya meningkat dari tahun pertama fasilitas ini berlaku pada 2017 lalu, yakni baru 44 perusahaan.

100%

Nilai fasilitas KITE IKM juga mengalami tren peningkatan walaupun sempat turun pada 2020. Penurunan tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19. Pada tahun pertama diberikan, nilai fasilitas KITE IKM hanya Rp2,72 miliar, tetapi pada 2022 angkanya sudah mencapai Rp43,89 miliar.


Seiring dengan pemberian fasilitas, kinerja ekspor oleh perusahaan yang menerima fasilitas KITE IKM ikut terdongkrak. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan awal penyaluran fasilitas KITE IKM, yakni membantu industri kecil dan menengah untuk lebih berkembang, termasuk memperluas jangkauan pasarnya.

Perbaikan kinerja ekspor oleh perusahaan-perusahaan penerima fasilitas KITE IKM bisa terlihat pada grafik di bawah ini. Pada 2017, nilai ekspor yang tercatat baru US$3,23 juta. Berselang 5 tahun, secara konsisten nilainya naik menjadi US$63,28 juta pada 2022.



(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, cukai, kepabeanan, fasilitas kepabeanan, bea cukai, KITE IKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Juli 2024 | 18:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Salah Beritahukan Nilai Pabean Bisa Kena Denda Hingga 1.000%

Senin, 15 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rumuskan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Perhitungkan Risiko Downtrading

Senin, 15 Juli 2024 | 08:17 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Desktop 3.2 Terakhir Dipakai Pekan Ini, Segera Back Up Data

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?