Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM dan Koperasi Dapat Pembekalan Soal UU Cipta Kerja dan UU HPP

A+
A-
1
A+
A-
1
UMKM dan Koperasi Dapat Pembekalan Soal UU Cipta Kerja dan UU HPP

Pelaksanaan sosialisasi secara daring melalui platform Zoom Meeting.

SUKABUMI, DDTCNews - Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) menyosialisasikan perubahan serta implikasi UU Cipta kerja serta UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) terhadap UMKM dan koperasi di Sukabumi.

Tim pengabdian masyarakat yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri atas Maria R.U.D. Tambunan dan Indriani serta dibantu Annisa Parastry sebagai tim teknis. Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan pada 8 Desember 2021 secara daring melalui platform Zoom Meeting.

“Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pengetahuan terkait perpajakan bagi koperasi terkait fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM,” tulis Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI menguraikan pokok-pokok perubahan UU Cipta kerja dan UU HPP serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan.

Selain itu, Maria dan Indriani juga menjelaskan perihal fasilitas yang dapat dioptimalkan UMKM dan koperasi. Dengan demikian, UMKM dan koperasi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya.

Perwakilan Pelaku Koperasi Sukabumi Gerry Methew Napitupulu menyampaikan apresiasi atas berlangsungnya kegiatan itu. Dia berharap berharap acara serupa dapat terselenggara agar dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat perihal pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti diketahui, diundangkannya UU Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut juga berlaku untuk kalangan pelaku UMKM serta koperasi.

Selain kemudahan, UU Cipta Kerja mengubah berbagai ketentuan perpajakan guna mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha. Langkah ini tentu dapat menjadi angin segar mengingat kewajiban pajak dapat menjadi bagian dari komponen biaya bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Untuk itu, kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi ini dilakukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pihak dapat memahami perubahan ketentuan serta fasilitas yang terdapat pada UU Cipta Kerja dan UU HPP. Dengan demikian, adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu serta mempermudah UMKM dan koperasi memahami dinamika peraturan perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, Universitas Indonesia, UI, UU Cipta Kerja, UU HPP, pajak, UMKM, koperasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya