Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Urip Iku Urup', dari Pajakmu Indonesia Hidup

A+
A-
4
A+
A-
4
'Urip Iku Urup', dari Pajakmu Indonesia Hidup

RASA nyaman, menjadi hal yang selalu dicari manusia. Namun, selalu ada harga dari setiap rasa nyaman yang didapat. Salah satu bentuk ongkos dari rasa nyaman adalah pajak.

Mengapa pajak? Kita ambil contoh sederhana. Misalnya, kita membeli semangkuk ramen di restoran yang nyaman sebuah mal. Ketika membayar di kasir, pada nota tercantum 'Pajak Restoran 10%'. Terkadang beberapa orang akan mendengus karena uangnya 'diambil paksa' dengan dalih pajak. Banyak orang tidak rela karena dalam pikiran mereka terbesit stigma bahwa pajak tidak adil dan memberatkan.

Penulis berpandangan stigma negatif tentang pajak muncul disebabkan beberapa faktor. Pertama, masyarakat merasa dipaksa untuk menyerahkan uangnya kepada pemerintah. Kedua, fasilitas yang didapat oleh publik tidak sesuai dengan pajak yang dibayarkan. Ketiga, jumlah pajak yang dibayar tidak sesuai dengan kerelaan hati.

Kerisauan publik sebenarnya menggambarkan definisi dari istilah pajak itu sendiri. Mengutip Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d UU HPP, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Sesuai dengan UU pula, pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, memahami pajak tidak bisa hanya dari definisinya. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah tidak semestinya membuat sebuah kebijakan yang merugikan masyarakat. Untuk mendukung kondisi yang adil dan seimbang, sistem pajak di Indonesia sebenarnya telah menerapkan asas equality (Adam Smith), seperti penerapan di negara manapun.

Secara singkat, asas equality menuntut pungutan pajak yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan ekonomis setiap warga negaranya. Namun, seideal apapun pemungutan pajak, tak bisa dimungkiri bahwa pandangan kontra terhadap pajak tetap ada.

Pajak sejatinya bukan perkara suka atau tidak suka. Bagaimanapun, pajak merupakan tonggak keberlangsungan sebuah negara. Pada 2022, pendapatan negara terkumpul Rp2.626,4 triliun. Sejumlah Rp2.034,5 triliun di antaranya bersumber dari penerimaan pajak.

Ya, 77% uang negara adalah hasil gotong royong rakyat melalui pajak. Konsep gotong royong cocok disematkan terhadap pajak karena kontribusi setiap individu visa berbeda-beda. Pajak yang dibayarkan disesuaikan dengan besaran penghasilan, harta, fasilitas, dan dampak ke lingkungan sekitar.

Katakanlah penghasilan kita senilai Rp5 juta per bulan. Dengan perhitungan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, besaran pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan dalam setahun adalah Rp300.000.

Selain PPh, ada juga pajak yang sifatnya hanya dikenakan terhadap kondisi tertentu. Seperti contoh di atas, makan di restoran dengan pelayanan dan fasilitas yang nyaman bakal dikenai pajak restoran. Sementara itu, makan di pujasera tidak dikenai pajak restoran.

Bisa dipahami, pajak restoran yang dibayarkan pelanggan adalah ongkos yang dikeluarkan untuk memperoleh rasa nyaman dan fasilitas dari restoran. Tentunya, individu yang disasar adalah pelanggan yang memang memiliki kemampuan ekonomis untuk menikmati makanan di restoran. Berbeda dengan pelanggan pujasera yang tidak perlu membayar pajak restoran.

Jika dilihat lebih cermat, di sinilah letak keadilan pajak yang dibahas di awal tulisan ini. Negara, melalui otoritas pajak, telah menyusun mekanisme pemungutan perpajakan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomis rakyatnya. Siapa yang harus bayar pajak, berapa jumlahnya, dan apa saja yang bisa dikenai pajak sudah diatur.

Masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir uang pajaknya dirampas secara paksa. Pada akhirnya, uang pajak yang kita bayarkan akan menjadi modal bagi negara untuk melakukan pembangunan. Pajak yang dibayarkan bisa menjadi cahaya bagi bangsa ini, meski cahaya itu tidak bisa muncul secara kontan.

Politik untuk Kebijakan Pajak

Butuh cahaya dalam intensitas tinggi untuk menerangi Indonesia dengan 278 juta penduduk. Karenanya, pemerintah butuh modal penerimaan pajak yang besar pula untuk bisa 'menerangi' seluruh rakyatnya secara adil. Salah satu kuncinya adalah kemauan politik dari organisasi pemerintahan dalam menyusun kebijakan pajak.

Menurut teori klasik Aristoteles, pajak adalah sebuah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Dalam politik, intelektualnya akan berkongsi untuk membentuk sebuah organisasi yang kita kenal sebagai partai politik.

Berbarengan dengan tahun politik, masyarakat kini bisa menyaksikan banyaknya tokoh politik yang menyodorkan visi-misinya sesuai dengan preferensi rakyat. Janji-janji politik bermunculan. Namun, dari mana modal untuk mewujudkan seluruh janji politik tersebut?

Menyusun kontrak politik memang mudah, tetapi parpol harus memahami bahwa perlu disiapkan juga strategi untuk memenuhi pundi-pundi pendapatan negara demu merealisasikan janji politik yang diteken bersama rakyat. Dengan kata lain, pajak yang berkeadilan bisa lahir dari sistem politik yang berkeadilan pula.

Meramaikan tahun politik, kandidat capres-cawapres agaknya perlu mengampanyekan pentingnya peran pajak dalam keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Barangkali membayar pajak bukan hal nyaman kita lakukan, tetapi pajak yang terkumpul adalah modal untuk membangun rasa nyaman bagi kita nantinya.

Untuk memahami pajak, kita perlu menyadari bahwa hidup tidak melulu tentang diri sendiri. Ingat, urip iku urup. Pepatah Jawa ini menyadarkan kita bahwa hidup di dunia ini perlu diisi dengan menolong dan membantu tanpa pamrih. Dengan begitu, pajak bukan lagi 'harga sebuah rasa nyaman', tetapi 'cahaya untuk menerangi jalan bagi sesama'.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023, pajak, pemilu 2024, pajak dan politik, artikel lomba, lomba menulis, kebijakan pajak, edukasi pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ikhsan

Sabtu, 04 November 2023 | 05:29 WIB
setujuu....pada dasarnya perubahan besar itu dimulai dari hal-hal kecil, seperti halnya pengertian masyarakat terhadap pajak, semoga adanya artikel ini bisa merubah pengertian serta sudut pandang masyarakat terhadap pajak. Bravo mba rarasss✊✊✊

Roni

Rabu, 01 November 2023 | 19:24 WIB
betul... jadi mengerti makna pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya