Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK
Senin, 22 Juli 2024 | 17:45 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH
Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak dengan NPWP NE Biasanya Dikecualikan dari Pengawasan Rutin

A+
A-
19
A+
A-
19
Wajib Pajak dengan NPWP NE Biasanya Dikecualikan dari Pengawasan Rutin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nonefektif (NE) biasanya dikecualikan dari pengawasan rutin yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP).

Contact center DJP Kring Pajak mengatakan status NPWP NE menunjukkan wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

“Biasanya NPWP NE dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP dan tidak wajib lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: UU PPh 1994: Cetak Biru Masa Depan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Kring Pajak mengatakan kriteria wajib pajak dengan NPWP NE sudah diatur dalam PER-04/PJ/2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak NE berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Peraturan tersebut juga mengatur sejumlah kriteria penetapan wajib pajak NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Pembeli Tak Mau Tunjukkan NIK, PKP Boleh Buat Faktur Pajak Digunggung?

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Wajib pajak itu telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Tertutup?

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.

Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan. Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga: Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam kesepuluh poin di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (kaw)

Baca Juga: Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, pajak, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, NE, non-efektif, NIK, pengawasan, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Akan Tetapkan 4 KEK Baru, Nilai Investasinya Rp161 Triliun

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak 000 Hanya untuk SPLN yang Tidak Wajib Punya NPWP

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 24 Juli 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Lelang Serentak Barang Sitaan, Kantor Pajak Raup Rp18 Miliar

berita pilihan

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:00 WIB
ANALISIS PAJAK

UU PPh 1994: Cetak Biru Masa Depan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Tertutup?

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB
KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:11 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Sidang Uji Materiil UU HKPD, Ahli: Spa Bukan Jasa Hiburan

Rabu, 24 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD