Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

A+
A-
9
A+
A-
9
Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wanita cerai yang memiliki 2 tanggungan di media sosial.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaa dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, PTKP bagi suami-istri yang telah berpisah maka masing-masing diperlakukan seperti wajib pajak tidak kawin.

“Untuk tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh). Oleh karena itu, PTKP-nya adalah TK/2,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai informasi, PTKP per tahun diberikan paling sedikit: Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Lalu, Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin. Kemudian, Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Selanjutnya, Rp4,5 juga tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Untuk diperhatikan, penerapan ketentuan penghasilan tidak kena pajak tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Contoh, pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Jika anak yang kedua lahir setelah 1 Januari 2021 maka besaran PTKP yang diberikan kepada wajib [ajak B untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak.

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, UU PPh, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama