Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

A+
A-
9
A+
A-
9
Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wanita cerai yang memiliki 2 tanggungan di media sosial.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaa dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, PTKP bagi suami-istri yang telah berpisah maka masing-masing diperlakukan seperti wajib pajak tidak kawin.

“Untuk tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh). Oleh karena itu, PTKP-nya adalah TK/2,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sebagai informasi, PTKP per tahun diberikan paling sedikit: Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Lalu, Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin. Kemudian, Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Selanjutnya, Rp4,5 juga tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Untuk diperhatikan, penerapan ketentuan penghasilan tidak kena pajak tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Contoh, pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Jika anak yang kedua lahir setelah 1 Januari 2021 maka besaran PTKP yang diberikan kepada wajib [ajak B untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak.

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (rig)

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, UU PPh, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat