Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK
Senin, 22 Juli 2024 | 17:45 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH
Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK
Review
Rabu, 24 Juli 2024 | 10:15 WIB
OPINI KEBIJAKAN FISKAL
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Ajukan Status Non-Efektif, DJP: Permohonan Diproses 5 Hari Kerja

A+
A-
11
A+
A-
11
WP Ajukan Status Non-Efektif, DJP: Permohonan Diproses 5 Hari Kerja

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memberikan edukasi pajak secara langsung kepada wajib pajak orang pribadi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 21 Juni 2023.

Pelaksana TPT Seksi Pelayanan KPP Pratama Cilacap Septyarakansa Khoyrunnisa mengatakan salah satu wajib pajak mendatangi loket TPT untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan mengajukan permohonan non-efektif Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Wajib pajak yang datang kali ini bernama Diah Kirana Putri. Diah merupakan wajib pajak KPP Pratama Cilacap yang belum memiliki pekerjaan sampai dengan saat ini,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Pembeli Tak Mau Tunjukkan NIK, PKP Boleh Buat Faktur Pajak Digunggung?

Petugas pajak kemudian memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Petugas pajak juga mengecek kelengkapan berkas permohonan non-efektif dan menjelaskan kewajiban yang perlu dipenuhi Diah setelah ditetapkan menjadi wajib pajak non-efektif.

“Permohonan non-efektif diproses paling lambat 5 hari kerja. Setelah permohonan diterima, NPWP akan ditetapkan sebagai non-efektif sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan,” tutur Septy.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Tertutup?

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif

Penetapan wajib pajak non-efektif dapat diberikan kepada wajib pajak sepanjang memenuhi salah satu kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga: Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau

Baca Juga: Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana dimaksud poin pertama hingga kesepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cilacap, pajak, daerah, wajib pajak non-efektif, npwp non-efektif, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 24 Juli 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Lelang Serentak Barang Sitaan, Kantor Pajak Raup Rp18 Miliar

Rabu, 24 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP: Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Dikurangi

Selasa, 23 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

berita pilihan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Tertutup?

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lawan Transaksi Wajib Pajak Cabang, Begini Isi NPWP di e-Faktur 4.0

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB
KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:11 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Sidang Uji Materiil UU HKPD, Ahli: Spa Bukan Jasa Hiburan

Rabu, 24 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD

Rabu, 24 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bikin FP Pengganti di e-Faktur 4.0 Masih Muncul NPWP 15 Digit, Gimana?