Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Youtuber Frost Diamond Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

A+
A-
0
A+
A-
0
Youtuber Frost Diamond Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing

Youtuber asal Bali Kananda Widyantara, sekaligus pemilik akun Youtube @frostdiamond.

DENPASAR, DDTCNews - Youtuber asal Bali Kananda Widyantara, sekaligus pemilik akun Youtube @frostdiamond mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Frost Diamond mengatakan telah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dia pun mengajak wajib pajak untuk ikut menggunakan e-filing agar tidak perlu repot datang dan antre ke kantor pajak.

"Lapor melalui e-filing tidak perlu antre lagi ke kantor pajak. Sekarang lebih cepat, lebih mudah, dan sangat nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbali, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Frost Diamond merupakan Youtuber yang terkenal karena game Minecraft. Dia tercatat memiliki 35,5 juta subscriber di Youtube, serta disebut-sebut memiliki penghasilan terbesar di Indonesia, melampaui Raffi Ahmad dan Ria Ricis.

Berdasarkan UU KUP, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Frost Diamond juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Validasi data NIK menjadi NPWP diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Jangan lupa segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat 30 Juni 2024," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebriti, frost diamond, spt tahunan, pelaporan pajak, kepatuhan pajak, NIK, NPWP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya