Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

1 User Perekam e-Bupot 21/26 Bisa untuk Beberapa Perusahaan Sekaligus

A+
A-
9
A+
A-
9
1 User Perekam e-Bupot 21/26 Bisa untuk Beberapa Perusahaan Sekaligus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan orang pribadi bisa didaftarkan menjadi user perekam bukti potong PPh Pasal 21 dalam aplikasi e-bupot 21/26 untuk beberapa wajib pajak badan secara sekaligus.

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK DJP Ardhito mengatakan fitur tersebut tersedia guna mengakomodasi wajib pajak-wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha.

"Kami mendapatkan masukan dari KPP Wajib Pajak Besar. Kasusnya adalah 1 PIC memegang perusahaan grup. Jadi, 1 orang memegang beberapa perusahaan. Berarti PT A mendaftarkan sebagai perekam, PT B mendaftarkan sebagai perekam," katanya, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam Taxlive yang disiarkan di Instagram resmi DJP, Ardhito menuturkan bahwa fitur itulah yang membuat user perekam harus mencantumkan NPWP-nya sendiri dan NPWP perusahaan saat hendak login sebagai user perekam melalui laman perekamebupot2126.pajak.go.id.

"Konsekuensinya, ketika user perekam masuk ke web perekam e-bupot 21/26, nanti perlu parameter data tambahan, yaitu NPWP perusahaan yang mendaftarkan, NPWP perekam, dan password. Alhasil, sistem bisa mengenal perekam login sebagai perekamnya PT A atau PT B," tuturnya.

Untuk menjadi user perekam, wajib pajak badan selaku user utama dapat mendaftarkan orang pribadi dengan cara mencantumkan NPWP dari orang pribadi, nama lengkap, email, dan password melalui menu Tambah Perekam.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah ditambahkan, user perekam akan mendapatkan email notifikasi registrasi perekam yang berisi username dan password untuk login ke perekamebupot2126.pajak.go.id.

Kemudian, user perekam hanya memiliki akses untuk merekam bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong tersebut hanya bisa diposting oleh user utama. Namun, user utama tidak bisa melihat detail bukti potong yang direkam oleh user perekam. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, e-bupot 21/26, user perekam, user utama, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya