Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah melakukan pencegahan ataupun perpanjangan pencegahan terhadap sebanyak 436 penanggung pajak sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2022, otoritas pajak menerangkan bahwa pencegahan dilakukan terhadap penanggung pajak dengan nilai utang pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak.

"Pencegahan dilakukan untuk memberikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagi penanggung pajak yang mempunyai keperluan untuk ke luar negeri baik untuk urusan bisnis maupun berlibur," sebut DJP, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara keseluruhan, total utang pajak dari 436 penanggung pajak yang dilakukan pencegahan atau perpanjangan pencegahan mencapai Rp2,31 triliun. Dari jumlah itu, hanya 23 penanggung pajak yang melunasi tunggakan pajaknya. Nilai pencairan piutang tercatat Rp65,65 miliar.

Dengan dilunasinya tunggakan pajak, DJP melakukan pencabutan pencegahan atas 23 penanggung pajak dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyanderaan atau Gijzeling

Meski banyak penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak, DJP tidak melakukan penyanderaan atau gijzeling.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Adapun proses tindakan penagihan pajak berupa penyanderaan terhadap penanggung pajak pada tahun 2022 tidak dilakukan," tulis DJP.

DJP mengimbau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajak dan bersikap kooperatif dengan kantor pelayanan pajak (KPP). Bila penanggung pajak tidak dapat melunasi tunggakan secara sekaligus, penanggung pajak dapat mengangsur atau menunda pelunasan.

"Secara prinsip, DJP menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi kewajiban utang pajaknya," tulis DJP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Makin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajak, lanjut DJP, tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan dapat dihindari oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan keuangan djp 2022, pencegahan, luar negeri, penunggak pajak, tunggakan pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya