Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

650.000 Wajib Pajak Sudah Ditelepon DJP, Ada Apa?

A+
A-
20
A+
A-
20
650.000 Wajib Pajak Sudah Ditelepon DJP, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan layanan outbound call dalam program click, call, dan counter (3C) untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas memanfaatkan outbound call untuk menyampaikan informasi kepada wajib pajak/penanggung pajak melalui telepon.

"Sejauh ini sudah ada lebih dari 650.000 wajib pajak yang ditelpon oleh outbound call KLIP DJP," katanya, dikutip Jumat (28/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neilmaldrin menuturkan outbound call dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang belum melapor pajak atau belum melakukan pembayaran pajak. Adapun layanan tersebut dijalankan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

Dia menjelaskan DJP tidak memiliki target khusus mengenai jumlah wajib pajak yang ditelepon setiap bulan atau tahun. Outbound call hanya dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang berasal dari direktorat terkait atau unit vertikal kepada KLIP secara teratur atau berdasarkan permintaan.

"Tidak ada target penelponan setiap bulan. Hanya dari data wajib pajak yang belum membayar atau belum melapor kami lakukan penelponan," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, data wajib pajak yang ditelepon tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun lalu. Sepanjang 2020 , DJP hanya melakukan 87.265 panggilan keluar atau outbound call.

Outbound call merupakan bagian dari transformasi layanan DJP untuk menjadi serba elektronik dan modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, outbound call, informasi pajak, layanan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya