Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 332 Instrumen Investasi dalam PPS, Kadin Imbau Segera Manfaatkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 332 Instrumen Investasi dalam PPS, Kadin Imbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan sebanyak 332 instrumen investasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Bagi peserta PPS yang menginvestasikan hartanya sesuai ketentuan tersebut maka bisa dapat tarif pajak penghasilan (PPh) terendah.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan instrumen investasi tersebut menguntungkan karena wajib pajak akan memperoleh tarifPPh final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS.

“Wajib pajak atau pasar secara keseluruhan tentu bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 52/2022, terdapat ratusan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLU) yang dapat dipilih peserta PPS. Secara umum, KBLU tersebut bergerak di kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan.

Arsyad menjelaskan penting bagi peserta PPS untuk bisa jeli memilih sektor sebagai tujuan investasi. Sebab, terdapat sejumlah sektor usaha yang tergolong sebagai hilirisasi pengolahan SDA atau energi terbarukan.

“Seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi,” ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, Arsyad menilai surat berharga negara (SBN) khusus yang ditawarkan pemerintah sebagai salah satu instrumen investasi juga menggiurkan. Menurutnya, baik SBN maupun investasi di sektor riil sama-sama memiliki proyeksi yang menjanjinkan dari sudut pandang investor.

Namun, ia menekankan wajib pajak mempunyai kebebasan memilih. Mereka dapat membayar PPh final atas PPS ini lebih tinggi dan tidak diharuskan untuk menginvestasikan ke KBLU sesuai dengan KMK 52/2022 atau SBN khusus.

“Kadin mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kadin indonesia, kadin, PPS, tax amnesty, investasi, kmk 52/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya